Breaking News

Rp399 Juta Uang Daerah, Proyek Drainase CV Zikran Jaya Konstruksi Disorot—Mutu, K3 hingga Progres Dipertanyakan

 


Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — 18 September 2026 — Proyek pembangunan lanjutan drainase di Jalan Perdamaian, Dusun 4 Kenanga, RT 32/RW 16, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, mulai menuai sorotan warga.

Bukan tanpa alasan. Proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak Rp399.410.000, waktu pelaksanaan 75 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Zikran Jaya Konstruksi. 

Alasan News

Rp399 Juta Digelontorkan, Warga Mulai Bertanya

Keluhan warga tidak hanya menyangkut progres pekerjaan yang dinilai lamban. Warga juga mempertanyakan bentuk fisik saluran yang pada beberapa bagian disebut terlihat tidak lurus, kondisi material di sekitar pekerjaan, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Alasan News

Informasi yang dihimpun media sebelumnya juga menyebut adanya pekerja yang diduga belum menggunakan perlengkapan APD secara lengkap. Persoalan ini patut mendapat perhatian karena pekerjaan berada di lingkungan yang masih bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat dan pengguna jalan. 

Alasan News

Tak hanya itu, material tanah di sekitar pekerjaan disebut warga belum segera dirapikan dan dinilai mengganggu aktivitas sejumlah pedagang. Bahkan terdapat keterangan bahwa seorang pedagang memilih membeli sendiri semen dan pasir untuk memperbaiki akses di sekitar tempat usahanya. 

Alasan News

PUPR Jangan Hanya Melihat dari Meja

Jejak Kasus Indonesia menilai Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya, PPK dan pihak pengawas perlu turun langsung dan membuka data pekerjaan secara terang.

Publik perlu mengetahui: berapa progres rencana, berapa progres aktual, apakah volume telah sesuai kontrak, bagaimana mutu materialnya, serta bagaimana penerapan K3 di lapangan.

Secara visual memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, jawabannya bukan asumsi, melainkan pemeriksaan dengan membandingkan kondisi fisik terhadap RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. 

Alasan News

Uang APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Nilai Rp399 juta bukan sekadar angka di papan proyek. Itu uang daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi mutu, volume, waktu, keselamatan dan manfaat bagi masyarakat.

JKI mendorong Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya dan Inspektorat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan. Jika pekerjaan memang telah sesuai kontrak, buka datanya kepada publik. Jika ada kekurangan, segera lakukan perbaikan sebelum proyek dinyatakan selesai. 

Alasan News

Jejak Kasus Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Zikran Jaya Konstruksi, PPK, konsultan pengawas serta Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya.

Jurnalis: Nuryo Sutomo

Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID