Breaking News

Rp22,7 Miliar Proyek Irigasi Rawa Tebas Disorot! Pohon Kelapa di Sepanjang Trase Tetap Dipertahankan, Ada Apa?



Jejak Kasus Indonesia -- Independen Mengungkap Fakta

Sambas, Kalimantan Barat.-- Kegiatan proyek pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) di Desa Sungai Tebas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, senilai Rp22,7 miliar lebih “AGAR DIKAJI SECARA YURIDIS”. Kamis 3 September 2026.


Karena kegiatan proyek pekerjaan tersebut, disinyalir sepanjang 1.500 meter di trase saluran irigasi ditemukan tanaman pohon kelapa dan tanaman produktif lain milik warga Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, memicu sorotan.


Sorotan ini, bukan tidak berdasar pasalnya jika tanaman pohon kelapa maupun tanaman yang masih produktif di trase saluran irigasi akan berdampak merusak struktur bangunan tersebut.


Muncul dugaan terjadi ada “PENYIMPANGAN TEKNIS” dan pembiaran di kegiatan proyek pekerjaan tersebut. Oleh Manajer Pengawas Teknis PT. Anugrah Bayuarya Perkasa.


PENYIMPANGAN TEKNIS


“Bila disengaja menghindari penebangan pohon yang menghalangi jalur irigasi demi menghindari ganti rugi, namun berdampak pada berkurangnya volume pasangan batu atau membelokkan jalur secara ilegal”.


Dalam hal ini dikategorikan sebagai PELANGGARAN SPESIFIKASI TEKNIS, yang dapat berujung ada perbuatan melawan hukum hingga perlu adanya audit dari APIP Inspektorat dan BPKP Wilayah Kalimantan Barat.


Seperti klarifikasi pernyataan Manajer Pengawas Teknis Proyek Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas, Wiwit Wijanarko di media online tanggal 31 Agustus 2026 menyampaikan.


«“Masyarakat justru meminta agar pohon yang masih produktif tetap dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi saluran. Sebagian pemilik juga tidak bersedia pohonnya ditebang,” ujar Wiwit Wijanarko.»


Ditegaskan, dokumen kontrak tidak mengalokasikan dana ganti rugi tanaman tumbuh. Keputusan mempertahankan pohon bukan pengurangan pekerjaan, melainkan respons terhadap aspirasi masyarakat dan kondisi faktual di lapangan, dengan tetap menjamin struktur dan konstruksi memenuhi ketentuan teknis.


Berdasarkan pantauan awak media beberapa hari lalu di lokasi pekerjaan, muncul dugaan kegiatan pekerjaannya sarat penyimpangan mulai dari penggunaan BBM jenis Solar untuk alat berat ekskavator, hingga pekerjaan pemasangan batu sepanjang trase irigasi.


Menurut Rudi Kurniawan, kami menduga ini terjadi pihak PT. Anugrah Bayuarya Perkasa mengerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis serta lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dan tim dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BWSK 1 Kalimantan Barat.


“Jadi sangat mungkin ini terjadi karena dugaan adanya kolaborasi antara PT. Anugrah Bayuarya Perkasa, konsultan pengawas dan PPTK BWSK 1 Kalbar, sehingga proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang akhirnya merugikan keuangan negara,” ucap Rudi Kurniawan.


Rudi juga menambahkan, kami berharap Aparat Penyidik Tipikor bersama BPKP Wilayah Kalimantan Barat, memeriksa penggunaan uang rakyat di proyek Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas yang berpotensi ada aroma korupsi, pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak Kalimantan Barat terkait pelaksanaan proyek pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas (Komplek Kebun Jeruk) Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.


Penekanan kepada Aparat Penegak Hukum


Atas munculnya berbagai sorotan dan dugaan dalam pelaksanaan proyek tersebut, Jejak Kasus Indonesia memberikan penekanan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Agung RI, Polda Kalimantan Barat, serta Kapolri, agar segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa Tebas.


Sebelumnya, melalui pemberitaan rekan-rekan media, telah muncul permintaan agar Inspektorat dan BPKP Wilayah Kalimantan Barat melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi resmi mengenai apakah audit telah dilakukan, bagaimana hasilnya, maupun tindak lanjut atas pemeriksaan tersebut.


Proyek dengan nilai Rp22,7 miliar lebih bukanlah pekerjaan dengan nilai kecil dan menyangkut penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Ini bukan proyek sekelas pekerjaan lingkungan RT yang bisa dianggap sederhana.


Karena itu, setiap dugaan persoalan teknis maupun penggunaan anggaran dalam pekerjaan tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan sesuai kewenangan aparat terkait.


Langkah pengecekan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.


Menunggu Keterangan Resmi


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, khususnya pihak PT. Anugrah Bayuarya Perkasa, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BWSK 1 Kalimantan Barat, serta Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak.


Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya konfirmasi dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.


Jejak Kasus Indonesia akan memuat keterangan resmi dari pihak terkait apabila telah diterima dan akan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang.

Sumber : Tim

Jurnalis : Nuryo Sutomo

Editor    : Redaksi Jejak Kasus Indonesia

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID