MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 27 September 2026
Pernyataan Pemerintah Kabupaten Mempawah mengenai pengalihan anggaran Rp15 miliar dari rencana pembangunan Aula Pendopo Bupati untuk memperkuat pelayanan air bersih melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kini layak mendapat penjelasan lebih rinci kepada publik.
Pada 2 April 2026, situs resmi Pemkab Mempawah secara tegas memberitakan bahwa pembangunan Aula Pendopo Bupati senilai Rp15 miliar ditunda dan anggarannya dialihkan untuk memperkuat layanan air bersih melalui SPAM PDAM Mempawah.
Pertanyaannya sekarang: Rp15 miliar itu masuk ke paket yang mana? Di lokasi mana pekerjaan dilaksanakan? Berapa nilai kontraknya dan siapa pelaksananya?
Penelusuran Jejak Kasus Indonesia terhadap dokumen APBD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan 23 Desember 2025—sebelum kebijakan pengalihan Rp15 miliar diumumkan—menunjukkan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum telah memiliki beberapa alokasi.
Dokumen tersebut mencatat Rp5.360.450.700 untuk pembangunan SPAM bukan jaringan perpipaan dengan target 850 unit, bersumber dari DAU. Selain itu terdapat Rp3.562.500.000 untuk perluasan SPAM jaringan perpipaan dengan target 800 sambungan rumah, bersumber dari DAK Fisik Bidang Air Minum. Total dua pos itu sekitar Rp8,92 miliar.
Artinya, angka tersebut merupakan anggaran yang sudah tercantum sebelum Pemkab mengumumkan pengalihan Rp15 miliar dari pendopo.
Paket Rp3,38 Miliar Ditemukan
JKI juga menemukan satu paket tender 2026 bernama “Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Antibar Spesifikasi: DAK Air Minum”.
Paket tersebut berada pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah dengan pagu dan HPS Rp3,38 miliar, lokasi Kecamatan Mempawah Timur, dan proses tender berlangsung 14 April–26 Mei 2026 serta tercatat telah selesai. Namun sumber paket ini tercantum sebagai DAK Air Minum, sehingga JKI belum memiliki dasar untuk menyatakan paket tersebut merupakan bagian dari pengalihan Rp15 miliar eks pendopo.
Di sisi lain, Pemkab pada Mei 2026 juga membahas peningkatan kapasitas SPAM Kijing menjadi 100 liter per detik untuk melayani Desa Sungai Duri II sekaligus mendukung Terminal Kijing. Namun publikasi resmi tersebut tidak merinci nilai kontrak maupun menyebut bahwa kegiatan itu menggunakan Rp15 miliar hasil pengalihan anggaran pendopo.
APBD 2026 Sudah Tiga Kali Bergeser
Persoalan ini menjadi semakin menarik karena DPRD Mempawah menyebut APBD 2026 telah mengalami tiga kali pergeseran, dengan pergeseran terakhir melalui Peraturan Bupati Mempawah Nomor 13 Tahun 2026. Kemudian pada 24 September 2026, Pemkab dan DPRD juga telah menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya dievaluasi Gubernur Kalimantan Barat.
Namun dari dokumen publik yang berhasil ditelusuri JKI hingga berita ini disusun, belum ditemukan rincian yang secara terang menghubungkan angka Rp15 miliar eks pendopo dengan nama paket-paket SPAM tertentu beserta lokasi, nilai kontrak dan penyedianya.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan terbuka.
Apakah seluruh Rp15 miliar benar-benar masuk ke sektor air bersih? Apakah anggaran tersebut ditempatkan pada SPAM Kijing, SPAM Sungai Bemban/Sejegi, perluasan jaringan lain, atau dibagi ke beberapa paket?
Jika telah dilaksanakan, berapa realisasi fisik dan keuangannya hingga September 2026?
JKI akan meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, BPKAD, PDAM Tirta Galaherang serta Pemerintah Kabupaten Mempawah, termasuk meminta rincian DPPA, RUP, sumber dana, lokasi kegiatan, nilai kontrak dan perusahaan pelaksana.
Pengalihan Rp15 miliar tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai kebijakan untuk kebutuhan air bersih. Karena itu, rincian penggunaannya juga penting dibuka secara terang agar masyarakat dapat mengetahui ke mana setiap rupiah dialokasikan.
Jejak Kasus Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header