📍 Lokasi: Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
📅 Waktu: Minggu, 06 September 2026 — Pukul 12.00 WITA
📰 Sumber: Laporan Langsung — Redaksi Jejak Kasus Indonesia
PARIGI MOUTONG — Praktik pemungutan biaya masuk tanpa prosedur resmi, tanpa bukti pembayaran, disertai penolakan terhadap pembayaran dan intimidasi terhadap awak media, terungkap di objek wisata Beach & Rest Area Muara Indah Ogodako, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan pengamatan langsung dan kronologi peristiwa yang dialami oleh salah satu awak media Jejak Kasus Indonesia, berikut fakta yang terjadi:
⏰ KRONOLOGI PERISTIWA
Pukul 12.00 WITA — Kedatangan & Permintaan Biaya Tanpa Bukti
Awak media tiba di lokasi menggunakan kendaraan roda dua bersama istri dan anaknya yang berusia 6 tahun. Di pintu masuk, seorang wanita mendatangi dan meminta biaya masuk sebesar Rp10.000 per orang, dengan total 3 orang = Rp30.000. Ketika awak media meminta karcis atau tiket resmi sebagai bukti pembayaran, wanita tersebut tidak dapat menunjukkan karcis apa pun, dan justru berujar:
"Kalau tidak ikhlas tidak usah."
Pembayaran Ditawar, Tetap Ditolak
Awak media kemudian menyebutkan: "10 ribu saja." Namun wanita tersebut menolak menerima pembayaran tersebut, dan mengulangi pernyataan:
"Kalau tidak ikhlas tidak usah, jo."
Mencari Loket Resmi — Tidak Ditemukan
Karena tidak ada loket, tidak ada papan tarif, dan tidak ada karcis, awak media memutar kendaraan berniat mencari loket pembayaran resmi. Namun di seluruh area pintu masuk tidak ditemukan loket pembayaran apa pun. Pemungutan dilakukan secara pribadi tanpa fasilitas resmi.
Dikejar & Pembayaran Ditolak Lagi
Wanita tersebut mengejar awak media dan menyuruh untuk keluar. Awak media berhenti dan kembali menawarkan pembayaran kepada wanita tersebut. Namun, pembayaran kembali ditolak, dan wanita tersebut menyatakan:
"Keluar saja!"
Menunjukkan Identitas Pers — Diintimidasi
Awak media kemudian menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers sebagai identitas resmi untuk keperluan peliputan dan verifikasi. Alih-alih memberikan penjelasan, wanita tersebut justru menyampaikan pernyataan bernada intimidasi:
"Kenapa kah kau orang media? Kau kira saya takut?"
Setelah pernyataan tersebut, awak media langsung meninggalkan lokasi wisata.
⚠️ TEMUAN & PELANGGARAN YANG TERJADI
No Pelanggaran Dasar Fakta
1 ❌ Pungutan tanpa karcis/tiket Diminta membayar, tidak diberikan bukti pembayaran apa pun
2 ❌ Tidak ada loket & papan tarif Pemungutan dilakukan secara pribadi di pintu masuk tanpa standar harga yang tertera
3 ❌ Menolak pembayaran resmi Pembayaran yang ditawarkan ditolak — mengindikasikan bukan untuk kas resmi
4 ❌ Penagihan paksa & tidak konsisten Mengejar pengunjung, menagih lalu menolak menerima uang
5 ❌ Intimidasi terhadap awak media Menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999
6 ❌ Dugaan pungutan liar & tidak transparan Tidak jelas kemana uang hasil pungutan disetorkan, tidak ada pencatatan resmi
💰 ANALISIS KEUANGAN & STATUS PENGELOLAAN
Bagi pengunjung, uang Rp10.000 mungkin terasa kecil. Namun, jika dikalikan dengan ribuan wisatawan yang datang ke Beach & Rest Area Muara Indah Ogodako, perputaran uang yang terjadi bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Hingga berita ini diturunkan, status resmi kepemilikan dan pengelolaan aset lahan wisata tersebut masih belum dikonfirmasi secara pasti. Jika area ini merupakan aset daerah, maka seluruh pendapatan wajib disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, jika dikelola secara pribadi atau swasta, pendapatan tersebut tetap terikat kewajiban pajak hiburan dan retribusi resmi.
Praktik penarikan dana di lapangan tanpa loket resmi dan tanpa bukti karcis jelas memperkuat indikasi adanya pungutan liar (pungli) demi kepentingan pribadi oknum tertentu. Sikap agresif oknum yang melakukan intimidasi terhadap awak media saat mencoba meminta konfirmasi kian mempertegas dugaan bahwa ada perputaran uang ilegal yang sedang berusaha ditutupi dari publik.
📋 PERTANYAAN RESMI REDAKSI
Berdasarkan fakta di lapangan, redaksi Jejak Kasus Indonesia meminta penjelasan dari pihak terkait:
1. Apakah tarif Rp10.000 per orang merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Ogotion atau Dinas Pariwisata Kabupaten Parigi Moutong?
2. Mengapa tidak tersedia loket pembayaran, papan tarif, maupun karcis/tiket resmi di pintu masuk?
3. Siapa pihak yang berwenang memungut biaya masuk di lokasi tersebut? Apakah petugas resmi atau pihak pribadi?
4. Kemana pendapatan hasil pungutan biaya masuk disetorkan? Apakah dicatat secara transparan dan disetorkan ke kas desa, BUMDes, atau kas daerah?
5. Apakah lahan dan aset wisata ini milik pemerintah atau milik pribadi? Apakah seluruh pendapatan sudah dikenai pajak dan retribusi sesuai ketentuan?
6. Mengapa pembayaran yang ditawarkan secara resmi justru ditolak, dan mengapa awak media yang menjalankan tugas verifikasi justru diintimidasi?
📢 SERUAN KEPADA PIHAK BERWENANG
Redaksi mendesak Pemerintah Desa Ogotion, Dinas Pariwisata Kabupaten Parigi Moutong, serta Instansi Pengawas Keuangan Daerah untuk segera melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka perlu ada tindakan korektif agar pengelolaan wisata berjalan secara transparan, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kami juga mengimbau masyarakat pengunjung untuk menuntut bukti pembayaran resmi saat diminta membayar biaya masuk. Jika tidak diberikan bukti sah, berhak mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut.
Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam sejak siaran pers ini diterbitkan. Jika tidak ada tanggapan, redaksi akan meneruskan laporan ini kepada instansi yang berwenang.( Moh Ronaldi )
— Red

Social Header