SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — 27 September 2026
Proyek Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Singkawang senilai sekitar Rp50 miliar kembali menjadi sorotan. Dua segmen konstruksi bernilai sekitar Rp49 miliar, ditambah paket pengawasan sekitar Rp1 miliar.
Yang membuat publik bertanya, proses pengadaan Segmen I sempat berulang, sementara dalam pelaksanaannya muncul sorotan terhadap dugaan adendum kontrak, termasuk item pekerjaan cerucuk sekitar Rp4 miliar dan biaya alat pancang drop hammer yang disebut sekitar Rp500 ribu per jam.
Pertanyaannya kini sederhana tetapi tajam:
Apa yang berubah dari kontrak awal? Apakah volume cerucuk berubah? Apakah metode pemancangan berubah? Berapa nilai adendumnya?
Sorotan juga muncul terhadap metode pemasangan di lapangan yang dinilai perlu dibandingkan langsung dengan BOQ, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode kerja dan dokumen perubahan kontrak.
Adendum proyek pemerintah memang dimungkinkan. Tetapi ketika uang publik yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah, setiap perubahan volume, metode, spesifikasi dan nilai kontrak harus dapat dijelaskan secara terang.
Rp50 miliar bukan angka kecil. Tender berulang, pekerjaan berjalan, adendum dipertanyakan. Publik berhak tahu: apa yang berubah dan ke mana setiap item anggaran digunakan?
JKI akan terus memburu kontrak awal, BOQ dan dokumen adendum proyek tersebut.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header