Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta
SEGEDONG, MEMPAWAH — Proyek peningkatan kualitas permukiman di Gang Idaman RT 002/RW 001, Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan setelah pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta memunculkan pertanyaan terkait kualitas pengaspalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (13/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan penghamparan aspal tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Pekerja disebut tidak menggunakan helm keselamatan, rompi, sarung tangan maupun sepatu kerja.
Kondisi tersebut mendapat perhatian karena pekerjaan yang berhubungan dengan material aspal panas memiliki risiko keselamatan kerja.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV MARGO BHAKTI, bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026, dengan nilai anggaran sekitar Rp134.475.000 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Tak hanya persoalan K3, kualitas pekerjaan turut dipertanyakan.
Aldi, yang melakukan pemantauan di lokasi, mengatakan sebelum pengaspalan dilakukan, permukaan jalan diduga tidak terlebih dahulu dibersihkan secara maksimal.
«“Terlihat para pekerja langsung menuangkan aspal di lokasi kegiatan tanpa melakukan penyemprotan debu atau membersihkan lokasi yang akan diaspal terlebih dahulu,” ujar Aldi.»
Ia juga mempertanyakan ketebalan hasil pengaspalan.
«“Pekerja pakai sandal jepit, tidak pakai helm. Ini sudah mengabaikan keselamatan kerja. Pengawasannya juga dipertanyakan. Ketinggian atau ketebalan pengaspalan diduga tidak sesuai,” katanya.»
Namun, dugaan mengenai ketebalan aspal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan spesifikasi teknis, dokumen kontrak dan pengukuran lapangan oleh pihak berwenang.
Warga Keluhkan Asap dan Panas
Persoalan lain muncul dari warga yang rumahnya berada di sekitar lokasi pengolahan material.
Seorang warga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai aktivitas pembakaran atau pengolahan aspal di dekat rumahnya.
«“Ketika saya pulang dari pasar mereka sudah melakukan pembakaran untuk penggorengan aspal. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkap warga.»
Warga tersebut juga mengeluhkan debu, asap dan hawa panas yang menurutnya masuk hingga ke dalam rumah.
«“Debu masuk ke rumah dan panasnya menyengat sampai ke dalam. Kita orang tua saja terasa sesak, apalagi kalau ada anak kecil,” ujarnya.»
Pengawas Dipertanyakan:
Sorotan semakin menguat ketika keberadaan pengawas pekerjaan di lapangan turut dipertanyakan.
Menurut keterangan yang dihimpun di lokasi, warga mengaku tidak melihat pihak pengawas berada di tempat ketika sejumlah pekerjaan berlangsung.
Papan informasi proyek juga menjadi perhatian.
Warga menyebut pada awal pekerjaan papan proyek belum terlihat terpasang. Setelah warga mempertanyakan kegiatan tersebut, papan proyek baru diperlihatkan, namun saat tim investigasi mendatangi lokasi, papan tersebut disebut masih berada di sekitar rumah warga dan belum terpasang sebagaimana mestinya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius:
Siapa yang mengawasi pekerjaan senilai Rp134 juta tersebut?
Apakah ketebalan dan volume aspal sudah sesuai spesifikasi kontrak?
Mengapa pekerja terlihat bekerja tanpa APD lengkap?
Dan apakah tahapan pengerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis?
Jejak Kasus Indonesia mendorong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan membuka hasil pengawasan pekerjaan kepada publik.
CV MARGO BHAKTI selaku pelaksana juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan, termasuk mengenai penggunaan APD, metode pengaspalan, ketebalan aspal, keberadaan pengawas serta pemasangan papan informasi proyek.
Jejak Kasus Indonesia akan memuat klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait secara proporsional.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia
Independen Mengungkap Fakta


Social Header