PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — 18 September 2026 — Ancaman kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian serius di Kalimantan Barat. Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, termasuk membakar semak, sampah maupun sisa tanaman pada wilayah yang mudah terbakar. Kondisi kering membuat api berpotensi cepat menyebar dan menimbulkan dampak lebih luas.
Bintang Bhayangkara Indonesia
Namun bagi Jejak Kasus Indonesia, persoalan Karhutla tidak cukup berhenti pada imbauan.
Ketika api sudah muncul dan asap mulai mengganggu masyarakat, pertanyaan berikutnya harus dijawab: dari mana api berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hasil penyelidikannya?
Titik Api Sudah Muncul, Jangan Tunggu Membesar
Situasi tersebut bukan ancaman di atas kertas. Polda Kalbar mencatat pemadaman Karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, dengan luas lahan terbakar diperkirakan sekitar 0,3 hektare.
Polda Kalbar
Di Jalan Madusari, Desa Teluk Kapuas, petugas juga menangani kebakaran lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare, sementara patroli dan pendinginan turut dilakukan di wilayah Rasau Jaya.
Polda Kalbar +1
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pencegahan harus berjalan bersamaan dengan pengawasan dan penelusuran penyebab kebakaran.
Jika Sengaja Membakar, Proses Sesuai Hukum
JKI mendorong Polda Kalbar bersama seluruh Polres jajaran tidak hanya fokus memadamkan api, tetapi juga menelusuri setiap kejadian yang memiliki indikasi pembakaran oleh manusia.
Siapa pun pihak yang berdasarkan penyelidikan dan alat bukti terbukti sengaja melakukan pembakaran secara melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat setiap tahun hanya menerima imbauan, sementara ketika lahan terbakar, asal api dan pertanggungjawabannya tidak pernah menjadi terang.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. sebelumnya meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau titik api. Polda juga menyebut laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110.
Polda Kalbar +1
Asap Tidak Mengenal Batas
Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya dapat menyentuh kesehatan, aktivitas masyarakat, lingkungan dan kebutuhan air bersih. Polda Kalbar bahkan telah melakukan pelayanan kesehatan serta distribusi air bersih di wilayah terdampak kemarau dan kabut asap.
Polda Kalbar +1
Karena itu, pesan JKI sederhana: cegah sebelum api membesar, padamkan secepatnya, selidiki penyebabnya, dan tindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Jejak Kasus Indonesia tetap membuka ruang klarifikasi dan informasi dari masyarakat maupun instansi terkait mengenai titik Karhutla di seluruh Kalimantan Barat.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header