Jejak Kasus Indonesia-- Independen mengungkap fakta.
LEBAK, BANTEN — 11 September 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kondisi tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pekerja tambang kecil di lapangan, tetapi berani menelusuri siapa pemodal, penampung, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali bisnis tambang ilegal.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan PETI hingga ke hulunya.
Menurutnya, penegakan hukum jangan hanya menyasar gurandil atau pekerja kecil yang turun langsung ke lubang tambang demi memenuhi kebutuhan hidup.
«“Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang harus dikejar adalah aktor intelektual dan penyokong dana besarnya. Kalau serius menegakkan aturan, bongkar hulunya dan tangkap bos besarnya,” tegas Sigit dalam keterangannya.»
APH Diminta Telusuri Pemodal dan Penampung
Laskar NKRI menilai persoalan pertambangan ilegal bukan hanya menyangkut aktivitas penambangan tanpa izin. Aparat juga didorong menelusuri asal modal, alat yang digunakan, jalur distribusi, pihak yang menampung hasil tambang hingga aliran uang dari aktivitas tersebut.
Sigit menegaskan, penindakan seharusnya tidak berhenti kepada orang-orang yang terlihat bekerja di lapangan jika terdapat pihak lain yang diduga membiayai atau memperoleh keuntungan lebih besar.
“Kalau hanya gurandil yang ditangkap sementara pemodal dan pihak yang menikmati keuntungan tidak tersentuh, pertambangan ilegal tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Ancaman Hukum Tidak Ringan
Pertambangan tanpa izin dapat dijerat melalui ketentuan dalam UU Minerba, termasuk Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Penegak hukum juga dapat mendalami pihak yang menampung, mengolah, mengangkut ataupun menjual mineral yang diduga berasal dari kegiatan tanpa izin apabila unsur pidananya terpenuhi.
Jika ditemukan dugaan kerusakan atau pencemaran lingkungan, proses hukum juga dapat dikembangkan menggunakan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tak berhenti di sana, aparat didorong menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aset apabila ditemukan indikasi hasil tindak pidana yang kemudian disembunyikan atau disamarkan.
Jangan Ada Tebang Pilih
LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan pertambangan ilegal di wilayah Banten.
Mereka meminta kepolisian dan instansi terkait membuka penanganan perkara secara transparan sehingga publik dapat mengetahui apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh jaringan utama di balik aktivitas PETI.
Pertanyaannya kini sederhana: jika gurandil di lapangan terlihat jelas, siapa yang menyediakan modal, siapa yang menampung emasnya, dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?
LSM Laskar NKRI meminta APH menjawabnya melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas, transparan, serta tanpa tebang pilih.
Narasumber: HKz / Robby R 07
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header