Breaking News

KETUA DAD MEMPAWAH: JIKA DUGAAN PEMBAKARAN LAHAN ANGGOTA DPRD TAK DIPROSES, JADI PRESEDEN BURUK BAGI APH

 


Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 22 September 2026

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus, menyoroti serius polemik video yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah terkait aktivitas pembakaran di sebuah lahan.


Adrianus menilai aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan sesuai ketentuan hukum, agar tidak muncul kesan bahwa penegakan aturan berbeda antara masyarakat biasa dan pejabat.


“Kalau persoalan seperti ini tidak diproses lebih lanjut, ini bisa menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum,” tegas Adrianus.


Menurut Adrianus, posisi seorang anggota DPRD sebagai wakil rakyat justru semestinya memberikan contoh kepada masyarakat, terutama ketika daerah tengah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap.


Ia menilai persoalan tersebut bukan semata mengenai siapa pemilik lahan, tetapi juga mengenai aktivitas pembakaran yang muncul dalam video dan kemudian beredar di media sosial.


Adrianus turut menyoroti ucapan dalam video yang antara lain memuat kalimat “kita bakar sekalian”. Menurutnya, konteks video itu perlu didalami oleh aparat sehingga publik memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.


ADRIANUS: JANGAN ADA KESAN HUKUM TAJAM KE RAKYAT


Adrianus mengingatkan bahwa apabila masyarakat, termasuk peladang, diminta menaati larangan pembakaran selama kondisi karhutla, maka ketentuan yang sama menurutnya harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun.


“Jangan sampai nanti masyarakat atau peladang diproses, sementara kalau yang melakukan seorang pejabat justru tidak ada tindak lanjut. Hukum harus berlaku sama,” ujarnya.


Di sisi lain, anggota DPRD Mempawah Choirussaib sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat video tersebut.


Dalam keterangannya, Choirussaib menyatakan lokasi dalam video merupakan lahannya dan lahan tersebut sebelumnya telah mengalami kebakaran. Ia menjelaskan bahwa aktivitas yang kemudian dilakukan adalah pembakaran sisa-sisa kayu yang telah dikumpulkan.


Klarifikasi tersebut merupakan keterangan dari Choirussaib. Penentuan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan fakta, bukti, dan ketentuan perundang-undangan.


Adrianus berharap persoalan tersebut tidak berhenti menjadi polemik di media sosial.


Menurutnya, kepastian penanganan diperlukan bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan memastikan bahwa hukum diterapkan secara setara kepada masyarakat maupun pejabat.


“Jangan sampai persoalan ini kemudian membuat masyarakat berpikir ada perbedaan perlakuan hukum. Itu yang harus dijaga,” tutup Adrianus.


Jurnalis: Nuryo Sutomo

Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID