MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 25 September 2026
Perkara perdata baru di Pengadilan Negeri Mempawah menyita perhatian. Nama Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kembali tercatat sebagai pihak tergugat. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat juga ikut digugat dalam perkara yang sama.
Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mempawah, perkara Nomor 124/Pdt.G/2026/PN Mpw didaftarkan pada 23 September 2026 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Penggugat tercatat atas nama Siau Lung, sementara tergugat adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah. Dalam pembaruan data SIPP tanggal 24 September 2026, status perkara tercatat “sidang pertama.”
Kemunculan perkara ini menjadi menarik karena nama Siau Lung dan Kejaksaan Negeri Mempawah sebelumnya juga telah berhadapan dalam perkara perdata di pengadilan yang sama.
Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Mpw, dengan Siau Lung sebagai penggugat dan Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai tergugat. Perkara tersebut diregister pada 11 Februari 2026, kemudian diputus PN Mempawah pada 2 Juli 2026 dan diunggah ke Direktori Putusan pada 15 Juli 2026.
Artinya, belum tiga bulan setelah perkara sebelumnya diputus, kini muncul gugatan baru. Bedanya cukup mencolok: pada perkara Nomor 124/Pdt.G/2026/PN Mpw, Ditreskrimum Polda Kalbar turut menjadi tergugat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah.
Apa yang Dipersoalkan Siau Lung?
Inilah bagian yang sampai sekarang masih menjadi tanda tanya.
Dari data publik yang berhasil ditelusuri JKI, klasifikasi perkaranya telah jelas, pihak-pihak yang berperkara juga telah terbuka. Namun uraian lengkap gugatan, dasar tindakan yang dipersoalkan, serta petitum yang diminta Siau Lung belum berhasil diperoleh JKI dari akses publik yang tersedia.
Karena itu, JKI belum dapat menyimpulkan apakah gugatan terbaru tersebut merupakan kelanjutan atau berkaitan dengan perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Mpw, atau justru berasal dari persoalan hukum yang berbeda.
Namun masuknya dua institusi penegak hukum sekaligus sebagai tergugat tentu membuat perkembangan perkara ini layak mendapat perhatian publik.
Pertanyaannya: tindakan apa yang dipersoalkan penggugat? Mengapa Ditreskrimum Polda Kalbar kini ikut digugat? Dan adakah hubungan perkara baru ini dengan gugatan Siau Lung terhadap Kejaksaan Negeri Mempawah yang telah diputus pada Juli 2026?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut baru dapat dijawab secara utuh setelah dokumen gugatan maupun keterangan para pihak dibuka dalam proses persidangan.
JKI juga menegaskan, pencantuman perkara sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” merupakan klasifikasi gugatan yang diajukan penggugat, bukan berarti pengadilan telah menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Perkara Nomor 124/Pdt.G/2026/PN Mpw masih dalam proses pengadilan.
Jejak Kasus Indonesia akan mengawal jalannya perkara ini, termasuk menelusuri isi gugatan, agenda persidangan, jawaban para tergugat, hingga putusan pengadilan nantinya.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Siau Lung maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut agar informasi kepada masyarakat tetap berimbang.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header