Breaking News

Kades Mendalok Cs Diduga Hentikan Land Clearing, “Satu Pintu” Kopdes Disorot

 


Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 25 September 2026

Polemik pekerjaan land clearing seluas ±35.000 meter persegi di lokasi PMKS PT Makmur Prima Lestari (MPL), Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, semakin memanas.

Berdasarkan SPK Nomor 005/MPL/SPK/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, PT Makmur Prima Lestari memberikan pekerjaan land clearing tersebut kepada PT Mineralindo Pribumi Perkasa.

Namun berdasarkan keterangan sumber dan dokumentasi video yang diterima Jejak Kasus Indonesia (JKI), Kepala Desa Mendalok bersama sejumlah pihak lainnya (Cs) disebut turun langsung ke lokasi dan meminta aktivitas pekerjaan dihentikan.

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang berada di sekitar alat berat saat terjadi pembicaraan di lokasi pekerjaan. Salah seorang warga dalam video juga terdengar menyampaikan pernyataan yang substansinya sangat menyimpang dan terkesan mencoreng nama besar kedua institusi, seorang oknum warga berbaju putih didalam percakapan yang terekam video, menyebut dan  menyinggung bahwa, kehadiran Tentara - Polisi untuk menakut nakuti masyarakat, kan Tentara Polisi macam itu sekarang,"Ucap salah satu oknum warga yang ikut dalam kelompok Kades, di lokasi. 

Pernyataan tersebut  penting karena aparat keamanan seharusnya tetap berada di tengah, menjaga ketertiban, mencegah terjadinya gesekan antarpihak, serta memastikan penyelesaian persoalan berlangsung sesuai aturan hukum.

Persoalan semakin menarik setelah muncul Berita Acara Pertemuan Negosiasi dan Mediasi tertanggal 18 September 2026 antara PT MPL, Pemerintah Desa Mendalok dan Koperasi Desa Mendalok.

Dalam dokumen itu disebutkan PT MPL merencanakan pekerjaan land clearing menggunakan dua vendor. Namun pihak Koperasi Desa Mendalok menyampaikan keberatan dan meminta pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh satu vendor saja, yakni Koperasi Desa Mendalok.

Bahkan pada poin berikutnya dalam berita acara tersebut tertulis bahwa pihak koperasi menegaskan semua kegiatan pekerjaan di lokasi harus melalui satu pintu, yakni Koperasi Desa yang direkomendasikan Pemerintah Desa, serta tidak menghendaki adanya pihak lain setelah perusahaan selain koperasi desa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Pasalnya, SPK kepada PT Mineralindo Pribumi Perkasa telah diterbitkan sejak 1 September 2026, sementara berita acara negosiasi yang memuat keinginan pekerjaan melalui “satu pintu” Kopdes baru dibuat pada 18 September 2026.

Lantas, apa dasar penghentian pekerjaan yang telah memiliki SPK? Apakah SPK PT Mineralindo Pribumi Perkasa telah dibatalkan oleh PT MPL? Dan apa dasar kewenangan apabila pekerjaan perusahaan diwajibkan hanya melalui Koperasi Desa?

Atas kondisi tersebut, Jejak Kasus Indonesia meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Mempawah segera mencermati persoalan ini secara objektif dan profesional. Aparat diminta tetap berada di tengah, mengamankan situasi serta mencegah terjadinya konflik ataupun tindakan sepihak dari pihak mana pun.

Jika benar terdapat tindakan penghentian atau penghalangan terhadap pekerjaan, APH perlu mendalami dasar dan kewenangannya terlebih dahulu serta mengambil langkah sesuai hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. 

JKI menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.


Jurnalis: Nuryo Sutomo

Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID