Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta
Mempawah, 24 September 2026
Saya, Abdul Rohman, telah menyampaikan laporan kepada Kepolisian Resor Mempawah berkaitan dengan dugaan pembakaran hutan dan/atau lahan di wilayah Desa Pasir, Kabupaten Mempawah, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga lingkungan hidup serta mencegah dampak buruk kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, ekosistem, serta keselamatan generasi mendatang.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Pembakaran hutan atau lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan merugikan masyarakat. Terlebih apabila perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan keteladanan dalam menaati hukum dan menjaga kepentingan masyarakat.
Setelah persoalan tersebut dilaporkan, saya juga diduga menerima ancaman melalui panggilan WhatsApp. Percakapan tersebut telah direkam dan disimpan sebagai salah satu bukti untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Saya menegaskan bahwa tindakan pengancaman terhadap pelapor tidak boleh dibiarkan. Setiap warga negara berhak menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana tanpa rasa takut, tekanan, intimidasi, ataupun ancaman dari pihak mana pun. Pelaporan kepada aparat kepolisian merupakan hak hukum masyarakat dan bagian dari upaya membantu penegakan hukum.
Oleh karena itu, saya meminta Polres Mempawah untuk:
Menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
Melakukan penyelidikan terhadap lokasi pembakaran, status dan penguasaan lahannya, tujuan pembakaran, luas area terdampak, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mengamankan dan memeriksa seluruh bukti, termasuk dokumentasi video, keterangan saksi, rekaman komunikasi, serta bukti elektronik lainnya.
Mengusut secara terpisah dugaan pengancaman melalui panggilan WhatsApp dan memberikan perlindungan hukum kepada pelapor beserta keluarganya.
Menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saya menghormati asas praduga tidak bersalah. Pernyataan ini bukan untuk menghakimi atau menyatakan seseorang telah bersalah, karena penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Namun, jabatan publik tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pemeriksaan hukum. Sebaliknya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memberikan contoh dalam menaati hukum dan menjaga lingkungan.
Saya juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap lingkungan. Simpan bukti dengan baik, hindari menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, dan serahkan proses pemeriksaan kepada aparat yang berwenang.
Saya berharap Polres Mempawah dapat memberikan kepastian hukum dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang. Lingkungan hidup adalah milik bersama. Membela lingkungan bukan tindakan permusuhan, melainkan tanggung jawab kita terhadap masyarakat dan generasi yang akan datang.
Abdul Rohman S.H.
Pelapor
Narahubung/Kuasa Hukum:
Hj.Eka Nurhayati Ishak S.E. S.H. M.H.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header