SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — 27 September 2026
Dugaan praktik perjudian bermodus mesin tembak ikan kembali menjadi sorotan di Kota Singkawang. Informasi yang dihimpun Jejak Kasus Indonesia menyebut aktivitas tersebut tersebar di puluhan titik dan berlangsung cukup terbuka.
Lebih jauh, identitas pihak yang disebut sebagai pengelola juga dikabarkan sudah diketahui di lapangan.
Pertanyaannya tegas: jika lokasi sudah jelas dan pengelolanya disebut sudah diketahui, apa lagi yang ditunggu?
JKI mendesak Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K. segera turun langsung ke lokasi bersama tim, basmi segala bentuk perjudian yang terbukti beroperasi, serta periksa mekanisme permainan, aliran uang, pembelian poin hingga kemungkinan penukaran kemenangan menjadi uang.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Dalam Operasi Pekat Kapuas 2026, Polres Singkawang mengumumkan telah mengungkap 3 kasus perjudian dengan 9 tersangka. Artinya, perjudian memang telah menjadi salah satu sasaran penegakan hukum Polres Singkawang.
Polres Singkawang juga pada Agustus 2026 mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan potensi tindak pidana melalui layanan kepolisian dan menyatakan informasi masyarakat akan ditindaklanjuti.
Puluhan titik disebut sudah berada di depan mata. Pengelola disebut sudah diketahui. Maka publik menunggu tindakan, bukan sekadar imbauan.
Jika ditemukan unsur perjudian, penindakan jangan berhenti pada pemain atau penjaga lokasi. Telusuri pengelola, pemilik mesin, aliran keuntungan dan siapa pun yang berada di belakang operasionalnya.
Kapolres Singkawang, turun ke lokasi bersama tim. Basmi segala bentuk perjudian. Jika terbukti judi—bongkar sampai ke pengelolanya. Jangan beri ruang kepada siapa pun merasa kebal hukum.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header