Breaking News

Dua Hari Tak Menjawab, PT Unicoco Disorot soal Ekspansi, IPAL dan Limbah

 


Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 25 September 2026

Sejumlah pertanyaan mengenai aktivitas dan rencana pengembangan PT Unicoco Industries Indonesia di Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, hingga kini masih belum mendapat penjelasan dari pihak perusahaan.

Jejak Kasus Indonesia (JKI) telah menyampaikan permintaan konfirmasi sejak Rabu, 23 September 2026, kepada pihak yang disebut sebagai manajemen maupun Humas PT Unicoco. Namun hingga Jumat, 25 September 2026, pertanyaan yang disampaikan belum memperoleh jawaban substantif.

Konfirmasi tersebut bukan pertanyaan ringan. JKI meminta perusahaan menjelaskan sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan, pengembangan pabrik serta aspek lingkungan di sekitar operasional PT Unicoco.

Salah satu yang dipertanyakan adalah realisasi kesepakatan tanggal 29 April 2026, khususnya mengenai pembangunan area penyangga dan saluran drainase di sekitar perusahaan. JKI mempertanyakan apakah seluruh poin kesepakatan tersebut benar-benar telah selesai direalisasikan.

Sorotan berikutnya menyangkut rencana ekspansi pabrik yang sebelumnya disebut memperoleh advice planning dari Dinas PUPR Mempawah.

JKI mempertanyakan apakah pembangunan atau ekspansi tersebut saat ini telah berjalan. Apabila telah dilaksanakan, perusahaan diminta menjelaskan status PBG/SLF serta dokumen kesesuaian tata ruangnya.

Tidak berhenti di situ, JKI juga meminta kejelasan apakah rencana pengembangan tersebut telah tercakup dalam persetujuan lingkungan perusahaan, atau telah dilakukan perubahan maupun pembaruan AMDAL/UKL-UPL sesuai kapasitas serta kegiatan terbaru PT Unicoco.

Persoalan pengelolaan air limbah turut menjadi sorotan.

PT Unicoco sebelumnya disebut memiliki Effluent Treatment Plant. JKI meminta perusahaan membuka penjelasan mengenai kapasitas IPAL, titik pembuangan air limbah, serta status Persetujuan Teknis maupun SLO pengelolaan air limbah yang dimiliki.

JKI juga secara terbuka mempertanyakan apakah perusahaan bersedia menunjukkan hasil uji laboratorium air limbah terbaru, sehingga publik dapat mengetahui apakah air yang dilepaskan telah memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

Namun hingga berita ini disusun, rangkaian pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban substantif dari pihak PT Unicoco Industries Indonesia.

Kondisi ini membuat pertanyaan publik belum terjawab: bagaimana realisasi kesepakatan dengan masyarakat? Apakah ekspansi telah berjalan? Bagaimana status dokumen bangunan dan lingkungan? Serta apakah pengelolaan dan pembuangan air limbah telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?

JKI menegaskan, belum adanya jawaban dari perusahaan bukan berarti dengan sendirinya terdapat pelanggaran. Karena itu, keterbukaan informasi dan klarifikasi dari PT Unicoco menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah, transparansi terkait aspek lingkungan dan dampak kegiatan perusahaan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekitar.

JKI tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Unicoco Industries Indonesia. Apabila tanggapan perusahaan diterima setelah pemberitaan ini diterbitkan, klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan informasi.

Jurnalis: Nuryo Sutomo

Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID