Breaking News

Dua Hari Bungkam, PT Gilgal dan Dinas ESDM Kalbar Disorot soal Dua IUP di Titik yang Sama

 


Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 25 September 2026

Jejak Kasus Indonesia (JKI) menyoroti belum adanya tanggapan dari PT Gilgal Batu Alam Lestari dan Dinas ESDM Kalimantan Barat terkait penelusuran data perizinan pertambangan di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

Konfirmasi resmi telah disampaikan JKI sejak Rabu, 23 September 2026, namun hingga Jumat, 25 September 2026, belum ada jawaban substantif yang diterima.

Dalam penelusuran JKI berdasarkan data yang tampil pada ESDM One Map, pada satu titik teridentifikasi dua IUP atas nama perusahaan yang sama, yakni:

IUP Operasi Produksi Granit 15 Ha — SK 91201013501180008

IUP Operasi Produksi Tanah Urug 15 Ha — SK 91201013501180010

Temuan ini memunculkan pertanyaan penting yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun instansi teknis yang berwenang.

JKI telah meminta klarifikasi kepada Dinas ESDM Kalbar mengenai apakah koordinat kedua IUP tersebut saling beririsan atau berada pada wilayah yang sama, apa dasar penerbitan dua IUP berbeda komoditas pada wilayah tersebut, apakah kedua IUP itu telah memiliki RKAB 2026 yang disetujui, memenuhi kewajiban reklamasi/pascatambang, serta apakah pernah dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan kedua izin tersebut dan bagaimana hasil pengawasannya.

Di sisi lain, JKI juga telah mengirim permintaan konfirmasi kepada PT Gilgal Batu Alam Lestari. Perusahaan dimintai penjelasan apakah wilayah IUP granit 15 Ha dan IUP tanah urug 15 Ha itu memang memiliki koordinat yang sama atau saling beririsan, apakah NIB/OSS perusahaan telah memuat kegiatan usaha yang sesuai untuk kedua komoditas tersebut, serta apakah kedua IUP itu telah dilengkapi RKAB tahun 2026, dokumen lingkungan, dan kewajiban reklamasi yang berlaku.

Namun sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum juga dijawab.

Sikap diam ini justru memperbesar tanda tanya publik. Sebab, bila benar dalam satu titik terdapat dua izin usaha pertambangan atas nama perusahaan yang sama dengan komoditas berbeda, maka penjelasan dari pihak terkait menjadi sangat penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Ketiadaan jawaban juga membuat publik belum memperoleh kepastian: apakah ini murni persoalan administratif yang sah, atau justru ada hal lain yang perlu ditelusuri lebih dalam oleh instansi berwenang.

JKI menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan bagian dari kontrol sosial dan upaya menghadirkan informasi yang berimbang. Justru karena itu, klarifikasi dari PT Gilgal Batu Alam Lestari dan Dinas ESDM Kalbar sangat dibutuhkan.

Hingga kini, ruang hak jawab tetap dibuka. Jika tanggapan diterima setelah berita ini tayang, JKI siap memuat penjelasan tersebut secara proporsional.

Jurnalis: Nuryo Sutomo

Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID