MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — 25 September 2026
Peninjauan Tim Pemeriksa BPK terhadap perizinan OSS di Kabupaten Mempawah mulai membuka petunjuk baru.
Dinas PUPR Mempawah secara resmi menyebut pada 10 September 2026, Bidang Tata Ruang mendampingi Tim Pemeriksa BPK turun langsung ke lapangan untuk menilai perizinan yang telah diterbitkan melalui sistem OSS. Namun PUPR tidak menyebut nama badan usaha, jenis izin maupun hasil pemeriksaannya.
Penelusuran JKI terhadap watermark GPS pada dokumentasi kegiatan mengarah ke sekitar Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Menariknya, kawasan tersebut juga dikenal sebagai lokasi kegiatan pertambangan granit. Data penelitian Universitas Tanjungpura mencatat CV Mitra Anugerah Peniraman memiliki wilayah IUP seluas sekitar 18,6 hektare di Desa Peniraman. Koordinat wilayah yang dicantumkan dalam dokumen penelitian berada sangat dekat dengan petunjuk koordinat pada dokumentasi peninjauan BPK.
Namun JKI menegaskan belum ada dasar untuk menyatakan CV Mitra Anugerah Peniraman merupakan objek yang diperiksa BPK. Kedekatan koordinat baru merupakan petunjuk yang masih harus dikonfirmasi.
Pertanyaannya kini semakin jelas: izin OSS milik siapa yang diperiksa BPK, apa yang ditemukan di lapangan, dan mengapa identitas objek pemeriksaan belum disebut dalam publikasi resmi?
JKI akan meminta Dinas PUPR Mempawah dan BPK Perwakilan Kalimantan Barat membuka nama objek pemeriksaan, jenis izin yang diuji, serta apakah terdapat catatan atau rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header