Breaking News

Baru Diresmikan, Jembatan Ramayadi Proyek Rp10,18 Miliar Kembali Retak—PUPR Sambas Diminta Buka Hasil Uji Teknis!

 


Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — 27 September 2026

Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II Kabupaten Sambas senilai kontrak sekitar Rp10,18 miliar kembali menjadi sorotan setelah struktur di sekitar Jembatan Bailey Ramayadi, Kecamatan Jawai Selatan, dilaporkan mengalami retakan dan penurunan hanya beberapa bulan setelah jembatan diresmikan.

Data pengadaan mencatat paket Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II memiliki pagu Rp10,5 miliar, HPS sekitar Rp10,398 miliar, kode tender 10005769000, serta kode RUP 53999809. Tender dimenangkan CV Hijrah dengan penawaran sekitar Rp10.185.787.520 dari 12 peserta. Paket berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Sambas dan menggunakan APBD Tahun 2025. 

Papan proyek yang diberitakan di lapangan mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/01/SP/BM-01.0032/DAU/PJK.Pkt/II/DPUPR/II/2025, nilai kontrak sekitar Rp10.185.787.000, serta CV Hijrah sebagai pelaksana. 

Yang menjadi perhatian, Jembatan Ramayadi di Desa Jawai Laut resmi diresmikan Bupati Sambas Satono pada 13 Januari 2026. Pemkab menyebut jembatan tersebut sebagai infrastruktur penting bagi mobilitas masyarakat Jawai Selatan. 

Namun pada Agustus 2026 sejumlah laporan lapangan memperlihatkan retakan pada bagian struktur penahan/oprit jembatan. Kemudian pada 7 September 2026, kerusakan kembali diberitakan dan pekerjaan perbaikan disebut masih berlangsung. 

Kalau Masih Baru, Mengapa Sudah Harus Diperbaiki?

Dinas PUPR Kabupaten Sambas melalui Kabid Bina Marga yang juga disebut sebagai PPK sebelumnya memberikan penjelasan bahwa kerusakan terjadi akibat penurunan pada bagian oprit setelah pemadatan tanah, yang kemudian memberi tekanan terhadap dinding penahan. Tiga sisi disebut telah diperbaiki dan satu sisi masih dalam penanganan kontraktor. Pihak pelaksana juga disebut menyatakan pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan. 

Tetapi penjelasan tersebut tidak menghentikan pertanyaan publik.

Apakah kualitas beton telah diuji? Apakah tingkat kepadatan tanah sesuai spesifikasi? Apakah volume dan konstruksi dinding penahan sesuai kontrak? Dan mengapa infrastruktur yang baru beberapa bulan diresmikan sudah membutuhkan perbaikan?

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp10 miliar, masyarakat berhak mengetahui bukan hanya bahwa kerusakan diperbaiki, tetapi apa penyebab teknisnya dan apakah pekerjaan awal benar-benar sesuai spesifikasi kontrak.

JKI mendorong Dinas PUPR Kabupaten Sambas membuka hasil pemeriksaan teknis, item BOQ pekerjaan jembatan, mutu beton, hasil pengujian kepadatan tanah, dokumen PHO serta pekerjaan yang dilakukan selama masa pemeliharaan.

Rp10,18 miliar adalah uang publik. Perbaikan memang menjadi kewajiban apabila masih masa pemeliharaan, tetapi publik tetap berhak tahu: mengapa bangunan yang baru diresmikan sudah retak dan harus diperbaiki?

Jejak Kasus Indonesia akan terus menelusuri dokumen kontrak dan kondisi fisik pekerjaan tersebut.

Jurnalis: Nuryo Sutomo

Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID