SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — 27 September 2026
Perbatasan Indonesia–Malaysia di Kabupaten Sambas kembali menyisakan pertanyaan besar. Pada 12 Maret 2026, Satgas Pamtas RI–Malaysia bersama tim intelijen gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 55,297 kilogram sabu di Dusun Sawah, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar.
Namun fakta yang lebih mencolok adalah: barang bukti berhasil diamankan, sementara pelakunya tidak tertangkap.
Menurut keterangan resmi TNI AD, kendaraan yang hendak dihentikan justru melarikan diri. Dalam pengejaran, orang tak dikenal di dalam kendaraan membuang paket-paket narkotika ke pinggir jalan. Setelah penyisiran, petugas menemukan total 52 paket sabu seberat 55,297 kg. Pangdam XII/Tanjungpura saat itu secara tegas menyatakan, “pelakunya tidak tertangkap, hanya barang buktinya yang kita peroleh.”
Pertanyaannya sekarang: siapa pemilik 55 kilogram sabu tersebut, siapa pengendalinya, kendaraan itu berasal dari mana, dan ke mana barang sebesar itu sebenarnya hendak dibawa?
Lebih mengkhawatirkan lagi, Sajingan Besar kembali muncul dalam pengungkapan narkotika beberapa bulan kemudian.
Pada 20 Juni 2026, Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial WS alias W dengan barang bukti 722,22 gram sabu di wilayah Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Kemudian pada 2 Agustus 2026, aparat kembali mengungkap dugaan penyelundupan sabu melalui jalur tidak resmi Patok 203, Dusun Aruk, Desa Sebunga, Sajingan Besar. Seorang pria berinisial H alias P diamankan dengan empat paket sabu seberat bruto 3,94 gram.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan satu hal yang sulit diabaikan: Sajingan Besar dan jalur-jalur tidak resmi di kawasan Aruk tetap menjadi titik rawan peredaran narkotika lintas batas.
Masyarakat tentu mengapresiasi setiap penggagalan. Tetapi pengungkapan besar seharusnya tidak berhenti pada penyitaan barang.
Siapa jaringan di balik 55,297 kg sabu? Sudah sejauh mana penyelidikan terhadap kendaraan dan pelaku yang lolos? Apakah jalur masuknya sudah dipetakan? Dan mengapa beberapa bulan kemudian jalur Sajingan Besar kembali digunakan dalam perkara narkotika?
TNI sebelumnya telah memerintahkan pengawasan dan patroli diperketat pada titik rawan serta meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, Bea Cukai dan instansi terkait.
Namun ketika penyelundupan kembali terjadi, publik berhak meminta pengawasan perbatasan tidak hanya kuat saat barang tertangkap, tetapi juga mampu membongkar jaringan sampai ke pengendalinya.
55 kilogram sabu bukan jumlah kecil. Barangnya tertangkap—jaringannya jangan sampai menghilang.
Jejak Kasus Indonesia mendorong TNI, Polri, BNN, Bea Cukai dan aparat perbatasan memperkuat operasi terpadu serta membuka perkembangan penanganan kasus besar tersebut kepada publik.
Perbatasan adalah pintu negara. Jalur tikus jangan sampai berubah menjadi jalan tol narkotika.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta


Social Header