Mempawah, Kalimantan Barat — Pengelolaan dana Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Bank Kalbar mulai menjadi perhatian Jejak Kasus Indonesia. Bukan karena redaksi telah menyimpulkan adanya penyimpangan ataupun pengendapan dana, melainkan karena terdapat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai alur penerimaan, rekening penampungan, rekonsiliasi, pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), hingga jasa giro yang timbul dari penempatan dana pemerintah daerah, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pertanyaan itu dinilai penting dijawab secara terbuka oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mempawah agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Dokumen SOP resmi BPPRD Kabupaten Mempawah mengenai verifikasi pembayaran PBB-P2 menunjukkan Bank Kalbar termasuk dalam mekanisme pembayaran pajak daerah. Dalam SOP tersebut juga terdapat tahapan rekonsiliasi dan mekanisme penyampaian penerimaan. Untuk konteks PBB-P2, dokumen itu bahkan mencantumkan batas waktu penyetoran ke Kas Daerah/rekening penampungan selama 1×24 jam.
Temuan administratif tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas: bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan seluruh rekening penerimaan milik Pemerintah Kabupaten Mempawah yang ditempatkan pada Bank Kalbar?
BPKAD Diminta Jawab Enam Pertanyaan
Jejak Kasus Indonesia meminta BPKAD Kabupaten Mempawah memberikan penjelasan terbuka terhadap sejumlah hal berikut:
Pertama, berapa jumlah rekening penerimaan, rekening penampungan maupun rekening lainnya milik Pemerintah Kabupaten Mempawah yang saat ini ditempatkan di Bank Kalbar?
Kedua, bagaimana mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan atau rekening penampungan menuju RKUD? Apakah dilakukan secara otomatis, setiap hari, atau berdasarkan instruksi Bendahara Umum Daerah/Kuasa BUD?
Ketiga, berapa lama rata-rata dana pemerintah berada pada rekening penerimaan atau penampungan sebelum masuk ke RKUD?
Keempat, apakah BPKAD bersama Bank Kalbar melakukan rekonsiliasi secara berkala terhadap seluruh penerimaan tersebut? Jika iya, apakah laporan rekonsiliasi tersebut dapat dibuka sebagai bentuk transparansi pengelolaan uang daerah?
Kelima, apakah dana pemerintah yang berada dalam rekening-rekening tersebut menghasilkan jasa giro atau manfaat keuangan lainnya? Jika ada, berapa nilainya dan bagaimana pencatatannya dalam penerimaan Pemerintah Kabupaten Mempawah?
Keenam, apakah Pemerintah Kabupaten Mempawah bersedia membuka Perjanjian Kerja Sama dengan Bank Kalbar terkait pengelolaan RKUD dan rekening penerimaan, berikut data rekonsiliasi serta informasi mutasi dana yang dapat dibuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu. Namun ketika menyangkut uang milik daerah dan kepentingan masyarakat, keterbukaan mengenai alur dan waktu pergerakan dana menjadi penting.
Jangan Sampai Publik Hanya Mendapat Jawaban Normatif
Jejak Kasus Indonesia menilai penjelasan seperti “semuanya sudah sesuai prosedur” belum cukup apabila tidak disertai mekanisme dan data yang dapat diverifikasi.
Yang perlu diketahui publik sebenarnya sederhana:
Kapan uang diterima, di rekening mana ditempatkan, berapa lama berada di sana, kapan dipindahkan ke RKUD, bagaimana rekonsiliasinya, serta bagaimana jasa giro atau manfaat keuangannya dibukukan.
Jika seluruh mekanisme tersebut telah berjalan sesuai aturan, maka keterbukaan data justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Mempawah maupun Bank Kalbar.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan waktu, saldo yang bertahan dalam periode tertentu, atau ketidaksesuaian rekonsiliasi, maka hal tersebut selayaknya dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan liar.
Jejak Kasus: Belum Menyimpulkan Ada Pengendapan
Jejak Kasus Indonesia menegaskan hingga rilis ini disusun belum menyimpulkan telah terjadi pengendapan, penyalahgunaan, ataupun penyimpangan dana Pemerintah Kabupaten Mempawah di Bank Kalbar.
Sorotan ini semata-mata diarahkan kepada aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang daerah.
Terlebih Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui PPID pada 2026 sedang mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, publik tentu berhak berharap semangat keterbukaan tersebut juga tercermin dalam penjelasan mengenai pengelolaan rekening dan dana pemerintah daerah.
BPKAD dan Bank Kalbar Diharapkan Buka Penjelasan
Jejak Kasus Indonesia selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada BPKAD Kabupaten Mempawah dan Bank Kalbar Cabang Mempawah mengenai mekanisme tersebut.
Khusus kepada BPKAD, redaksi berharap dapat memperoleh penjelasan mengenai PKS pengelolaan rekening daerah, mekanisme rekonsiliasi, pemindahbukuan ke RKUD, serta pencatatan jasa giro.
Sedangkan kepada Bank Kalbar, klarifikasi diperlukan mengenai sistem dan mekanisme pengelolaan rekening pemerintah daerah tanpa meminta bank membuka informasi yang memang dilindungi ketentuan kerahasiaan perbankan.
Bank Kalbar sendiri secara terbuka menerbitkan laporan keuangan publikasi hingga tahun 2026. Namun laporan tersebut merupakan laporan Bank Kalbar secara keseluruhan dan tidak memberikan rincian transaksi khusus Pemerintah Kabupaten Mempawah di tingkat cabang.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah BPKAD Kabupaten Mempawah bersedia membuka mekanisme dan data yang diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang daerah telah dikelola secara transparan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Jejak Kasus Indonesia memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, BPKAD, Bank Kalbar maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, data, dan dokumen pendukung agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen mengungkap fakta.



Social Header