https://www.jejakkasusindonesia.id
Lahan Boleh Disewa, Tapi Apakah Kawasan Pesisir dan Mangrovenya Boleh Digunakan untuk Aktivitas Perusahaan
MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Jumat, 14 Agustus 2026. Aktivitas PT Bumi Andalan Biomass Energy di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, mulai memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa pemilik tanahnya.
Hasil penelusuran Jejak Kasus Indonesia memperoleh informasi bahwa lahan yang digunakan perusahaan tersebut bukan merupakan tanah milik perusahaan, melainkan lahan yang disewa dari pihak lain.
Secara hukum maupun praktik usaha, menyewa tanah untuk kegiatan perusahaan tentu bukan sesuatu yang dengan sendirinya bermasalah.
Namun persoalan sesungguhnya bukan terletak pada siapa pemilik tanah tersebut.
Pertanyaan paling penting justru adalah:
Apakah lahan yang disewa itu memang diperbolehkan untuk digunakan bagi kegiatan perusahaan yang sekarang berlangsung?
Terlebih lokasi kegiatan berada di wilayah pesisir dan berdasarkan pengamatan serta informasi lapangan terdapat vegetasi yang perlu dipastikan statusnya apakah merupakan bagian dari ekosistem mangrove maupun kawasan sempadan pantai.
Inilah yang menurut redaksi harus dibuka secara terang.
Tanah Sewaan Bukan Berarti Bebas Digunakan
Kontrak sewa antara perusahaan dengan pemilik tanah merupakan hubungan keperdataan antara kedua pihak.
Namun kontrak sewa tidak serta-merta menentukan bahwa suatu kawasan boleh digunakan untuk seluruh jenis kegiatan usaha.
Pemanfaatan lokasi tetap harus memperhatikan peruntukan tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persyaratan lingkungan dan berbagai ketentuan lain sesuai karakter kegiatan usaha.
Sistem OSS pemerintah saat ini secara resmi menempatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan serta persyaratan bangunan gedung dalam kelompok persyaratan dasar perizinan berusaha.
Untuk Kecamatan Sungai Kunyit sendiri, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah memiliki Peraturan Bupati Mempawah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sungai Kunyit. Dokumen tersebut tercantum dalam portal resmi SIMTARU Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Karena itu pertanyaannya menjadi sangat sederhana:
a. Di zona apa tepatnya lokasi yang disewa PT Bumi Andalan Biomass Energy tersebut berada?
b. Apakah kegiatan perusahaan sesuai dengan peruntukan ruang pada titik tersebut?
c. Dan dokumen kesesuaian ruang apa yang dimiliki untuk lokasi operasional itu?
Mangrove Justru Menjadi Titik Paling Krusial
Persoalan yang lebih sensitif muncul apabila benar terdapat ekosistem mangrove di sekitar maupun di dalam kawasan yang sekarang digunakan.
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Regulasi tersebut secara tegas mengatur perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove bukan hanya di dalam kawasan hutan, tetapi juga di luar kawasan hutan.
Artinya, apabila suatu kawasan benar merupakan ekosistem mangrove, persoalannya tidak selesai hanya dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah ataupun perjanjian sewa.
Status fungsi mangrovenya harus terlebih dahulu dipastikan.
Pemerintah bahkan telah mengatur lebih lanjut tata cara inventarisasi ekosistem mangrove melalui Permen LH/BPLH Nomor 26 Tahun 2025, sebagai pelaksanaan PP 27 Tahun 2025.
Karena itu Jejak Kasus Indonesia menilai persoalan mangrove merupakan salah satu titik yang paling penting untuk segera diperiksa oleh instansi terkait.
Jika di lokasi tersebut pernah terjadi pembukaan vegetasi, penimbunan maupun perubahan fisik kawasan, maka pemerintah perlu menjawab:
1. Apakah vegetasi yang dibuka merupakan mangrove?
2. Apakah kawasan tersebut memiliki fungsi lindung atau fungsi lain?
3. Kapan pembukaan lahan dilakukan?
4. Siapa yang melakukan pembukaan tersebut?
5. Apakah pembukaan dilakukan sebelum atau setelah PT Bumi Andalan Biomass Energy menyewa lahan?
Dan yang paling penting:
Dokumen lingkungan serta dasar persetujuan apa yang digunakan apabila kegiatan tersebut memang bersinggungan dengan ekosistem mangrove atau kawasan pesisir?
Jangan Sampai Kontrak Sewa Menutupi Persoalan yang Lebih Besar
Jejak Kasus Indonesia tidak menyimpulkan bahwa PT Bumi Andalan Biomass Energy telah melakukan perusakan mangrove.
Redaksi juga belum menyatakan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran tata ruang.
Kedua hal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan koordinat, dokumen resmi dan kondisi lapangan.
Namun keberadaan kegiatan usaha pada kawasan pesisir sudah cukup menjadi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memberikan penjelasan terbuka.
Terlebih portal resmi SIMTARU Mempawah sendiri menyediakan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha, informasi peruntukan pemanfaatan ruang, hingga pelaporan penyalahgunaan ruang.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Mempawah semestinya dapat melakukan pemeriksaan terhadap koordinat lokasi tersebut dan mencocokkannya dengan RDTR Sungai Kunyit
DLH dan PUPR Diminta Turun, Jangan Hanya Tunggu Polemik
Jejak Kasus Indonesia meminta Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah, Dinas PUPR khususnya Bidang Tata Ruang, DPMKUKMPTSP serta instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan langsung.
Jangan hanya memeriksa nama perusahaan.
Periksa tanahnya.
Periksa titik koordinatnya.
Periksa peruntukan ruangnya.
Periksa batas sempadan pantainya.
Periksa status vegetasi mangrovenya.
Dan periksa dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas pada lokasi tersebut.
Apabila semuanya telah sesuai, pemerintah dan perusahaan seharusnya tidak perlu ragu menyampaikannya kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu pemerintah berkewajiban mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Perusahaan Sulit Ditemui untuk Klarifikasi.
Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan disebut telah dilakukan tim Jejak Kasus Indonesia dalam beberapa kesempatan.
Namun saat tim mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan dari pihak yang mempunyai kewenangan, manajer perusahaan disebut tidak berada di tempat.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai status dan kelengkapan dokumen lokasi tersebut masih memerlukan jawaban resmi.
Karena itulah redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada PT Bumi Andalan Biomass Energy dan pemilik lahan untuk menjelaskan status sewa, kondisi awal lahan, dokumen tata ruang dan lingkungan serta persoalan mangrove yang menjadi perhatian.
Ini Bukan Soal Menghambat Investasi
Investasi dibutuhkan daerah.
Lapangan pekerjaan juga dibutuhkan masyarakat.
Tetapi pembangunan dan investasi tidak seharusnya membuat persoalan lingkungan dan tata ruang menjadi nomor dua.
Apalagi ketika aktivitas berada di wilayah pesisir yang mempunyai fungsi penting bagi perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pertanyaannya bukan apakah perusahaan boleh menyewa tanah.
Pertanyaannya adalah:
“Apakah tanah yang disewa itu memang boleh digunakan untuk aktivitas tersebut, dan bagaimana status mangrove yang berada di kawasan itu?”
Pertanyaan inilah yang perlu dijawab secara terbuka oleh perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Jejak Kasus Indonesia akan terus melakukan penelusuran dan membuka hak jawab, hak koreksi serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta.



Social Header