Mempawah, Kalimantan Barat — 11 Agustus 2026
Pengelolaan uang Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Bank Kalbar mulai layak mendapat sorotan lebih serius.
Bukan karena telah terbukti adanya penyimpangan, melainkan karena angka-angka dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit memunculkan sejumlah pertanyaan yang menurut Jejak Kasus Indonesia patut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Dokumen LKPD Audited 2025 dan Neraca Audited 2025 memang dipublikasikan Pemkab melalui portal transparansi anggarannya. �
Pemkab Mempawah
Data tersebut mencatat Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp37.497.531.536,44, yang berada dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar.
Setahun sebelumnya, saldo pada pos yang sama sekitar Rp12,605 miliar.
Artinya, saldo kas daerah pada akhir 2025 meningkat sekitar Rp24,89 miliar atau 197,40 persen dibanding posisi akhir 2024, sebagaimana dicatat dalam laporan audited tersebut. �
Pemkab Mempawah
Saldo Akhir Naik Tajam, Jasa Giro Justru Turun
Di sinilah pertanyaan mulai menarik.
Dalam LKPD yang sama, penerimaan jasa giro tahun 2025 tercatat sekitar Rp1,959 miliar, sedangkan tahun 2024 sekitar Rp2,529 miliar.
Dengan kata lain, penerimaan jasa giro turun sekitar 22,5 persen, sementara saldo Kas di Kas Daerah pada posisi akhir tahun justru meningkat hampir tiga kali lipat. �
Pemkab Mempawah
Apakah ini kejanggalan?
Belum tentu.
Saldo per 31 Desember hanyalah potret pada satu tanggal. Jasa giro umumnya berkaitan dengan saldo yang berada dalam rekening sepanjang periode berjalan. Karena itu, membandingkan saldo akhir tahun dengan penerimaan jasa giro tahunan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya masalah.
Tetapi justru di sinilah keterbukaan diperlukan.
Berapa sebenarnya rata-rata saldo RKUD Pemkab Mempawah setiap bulan?
Apakah pernah terdapat saldo puluhan atau bahkan ratusan miliar rupiah yang berada cukup lama dalam rekening sebelum digunakan?
Berapa tingkat jasa giro yang disepakati antara Pemkab Mempawah dan Bank Kalbar?
Dan apakah setiap rupiah jasa giro yang timbul telah tercatat dan masuk ke kas daerah secara tepat?
Jejak Pendapatan Bunga Rp145 Juta Juga Muncul
Data audited itu juga menyimpan fakta lain yang menarik.
Pada realisasi tahun 2024, tercatat Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah sebesar Rp145.224.055,31. Sementara untuk 2025, Pemkab sempat menganggarkan pendapatan bunga Rp85 juta, tetapi realisasinya tercatat nihil. �
Pemkab Mempawah + 1
Catatan tersebut membuktikan bahwa pada 2024 terdapat uang pemerintah daerah yang ditempatkan sehingga menghasilkan pendapatan bunga.
Namun dokumen yang sejauh ini tersedia bagi redaksi belum menjawab pertanyaan penting:
Berapa pokok uang yang ditempatkan?
Berapa lama?
Dalam instrumen apa?
Pada bank mana?
Berapa tingkat bunganya?
Dan siapa yang memutuskan penempatan tersebut?
Jejak Kasus Indonesia menegaskan, angka Rp145,22 juta itu tidak boleh serta-merta diklaim berasal dari deposito di Bank Kalbar karena dokumen yang kami telusuri belum memberikan dasar untuk menyimpulkan demikian.
Namun fakta adanya pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah sudah cukup menjadi alasan bagi publik untuk meminta keterbukaan lebih jauh.
SiLPA Mempawah Tembus Rp59,32 Miliar
LKPD audited 2025 juga mencatat SiLPA sebesar Rp59.320.468.743,23.
Dari angka tersebut, sekitar Rp37,49 miliar merupakan Kas di Kas Daerah. Dengan perhitungan sederhana, jumlah tersebut mencapai sekitar 63 persen dari keseluruhan SiLPA.
Angka SiLPA yang diumumkan sebelumnya dalam penyampaian LKPJ berada pada kisaran Rp59,93 miliar, sedangkan angka audited yang kemudian dipublikasikan berada pada Rp59,32 miliar. Perbedaan tahap pelaporan seperti ini perlu dibaca berdasarkan dokumen final hasil audit. �
Setwan Mempawah Kabupaten + 1
Sekali lagi, SiLPA tidak otomatis berarti uang sengaja diendapkan.
Namun ketika terdapat puluhan miliar rupiah kas daerah pada akhir tahun, maka masyarakat berhak mengetahui apa penyebabnya: apakah berasal dari sisa tender, dana yang penggunaannya telah ditentukan, kegiatan yang tidak terlaksana, transfer yang masuk menjelang tutup buku, atau sebab lainnya.
Pemkab Mempawah Juga Pemegang Saham Bank Kalbar
Hubungan Pemkab Mempawah dengan Bank Kalbar bukan semata-mata hubungan pemerintah daerah dengan penyedia jasa perbankan.
Data Bank Kalbar saat ini menunjukkan Pemkab Mempawah memiliki 43.535 lembar saham dengan nilai nominal Rp43,535 miliar atau sekitar 2,27 persen dari modal saham Bank Kalbar. Bank Kalbar sendiri sepenuhnya dimiliki pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat. �
Bank Kalbar
Hubungan tersebut pada dasarnya bukan sesuatu yang terlarang ataupun otomatis menimbulkan masalah.
Tetapi ketika Pemkab bertindak sebagai pemegang saham sekaligus menempatkan RKUD pada bank yang sama, transparansi mengenai tata kelola, manfaat ekonomi, jasa giro, dividen, dan dasar kerja sama menjadi semakin penting.
Masyarakat perlu mengetahui apakah hubungan tersebut telah memberikan manfaat optimal bagi keuangan daerah.
Menyimpan Uang Daerah di Bank Bukan Pelanggaran
Jejak Kasus Indonesia juga perlu meluruskan satu hal.
Aturan pengelolaan keuangan daerah memang memungkinkan pemerintah daerah melakukan manajemen kas, termasuk deposito atau investasi jangka pendek terhadap uang daerah yang sementara belum digunakan, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, pelaksanaan tugas daerah, maupun kualitas pelayanan publik. Ketentuan mengenai manajemen kas tersebut terdapat dalam kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. �
Peraturan BPK + 1
Jadi persoalannya bukan sekadar: “Mengapa uang disimpan di bank?”
Pertanyaannya justru:
Apakah jumlahnya wajar?
Berapa lama dana berada di sana?
Apakah sesuai proyeksi kebutuhan kas?
Apakah memberikan imbal hasil yang optimal?
Dan apakah keberadaan dana tersebut pernah bersamaan dengan lambatnya realisasi program pembangunan atau pelayanan kepada masyarakat?
Itulah yang harus dibuka.
WTP Bukan Alasan Menutup Pertanyaan Publik
Pemkab Mempawah pada Mei 2026 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2025, yang disebut sebagai WTP ke-10 berturut-turut. �
Pemkab Mempawah
Capaian tersebut tentu harus dihormati.
Namun BPK sendiri pernah menegaskan bahwa opini WTP tidak merupakan jaminan bahwa suatu entitas bebas dari korupsi, karena tujuan pemeriksaan laporan keuangan berbeda dengan pemeriksaan investigatif atas dugaan tindak pidana. �
BPK
Karena itu, mempertanyakan pengelolaan saldo RKUD bukan berarti menolak hasil audit BPK.
Sebaliknya, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan uang masyarakat.
Jejak Kasus Indonesia Akan Minta Rekening Kas Dibuka Terang
Jejak Kasus Indonesia telah menyiapkan permohonan konfirmasi tertulis kepada BPKAD Kabupaten Mempawah dan Pimpinan Bank Kalbar Cabang Mempawah.
Ada beberapa data kunci yang perlu dibuka untuk menghentikan seluruh spekulasi: rata-rata saldo RKUD setiap bulan pada 2024–2026, tingkat jasa giro, dasar dan isi kerja sama pengelolaan RKUD, rincian penempatan uang yang menghasilkan bunga pada 2024, serta apakah pernah terdapat deposito atau instrumen penempatan dana lainnya.
Jika seluruh pengelolaan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan, data itu justru akan melindungi Pemkab Mempawah dan Bank Kalbar dari prasangka yang tidak berdasar.
Namun jika ternyata terdapat persoalan dalam manajemen kas, maka sudah semestinya menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Jejak Kasus Indonesia tidak menuduh adanya korupsi ataupun penyalahgunaan dana berdasarkan data yang tersedia saat ini.
Tetapi satu hal tidak boleh dihindari:
Rp37,49 miliar uang daerah berada dalam RKUD Bank Kalbar pada akhir 2025. Publik berhak tahu bagaimana uang tersebut dikelola, berapa lama berada di rekening, dan manfaat apa yang diterima daerah.
Uang daerah bukan uang pribadi.
Semakin besar angkanya, semakin besar pula kewajiban untuk membukanya secara terang kepada masyarakat.
Jejak Kasus Indonesia akan memuat tanggapan BPKAD Kabupaten Mempawah dan Bank Kalbar secara utuh sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan apabila klarifikasi resmi telah diterima.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta.



Social Header