https://www.jejakkasusindonesia.id
Agung Jack: Pengawasan Jangan Hanya Menunggu Laporan, Turun dan Sisirlah Peredaran di Lapangan
PINRANG, SULAWESI SELATAN — 11 Agustus 2026
Peredaran rokok yang diduga ilegal di Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan. LSM JANGKAR mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dan disebut masih dapat ditemukan di sejumlah titik penjualan.
Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan LSM JANGKAR, terdapat dugaan produk rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukannya, maupun produk hasil tembakau lain yang patut diperiksa legalitasnya beredar hingga ke toko-toko kelontong.
Kondisi tersebut membuat Ketua Umum LSM JANGKAR, Agung Jack, menyoroti kinerja pengawasan di wilayah kerja Bea dan Cukai Parepare.
Menurut LSM JANGKAR, apabila produk yang diduga melanggar ketentuan cukai dapat diperoleh dengan relatif mudah di tingkat pengecer, maka diperlukan pemeriksaan lapangan yang lebih intensif untuk mengetahui dari mana barang berasal, bagaimana jalur distribusinya, hingga siapa pihak yang memasoknya.
LSM JANGKAR menilai pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya berhenti pada pengecer. Mata rantai distribusi dan pemasok utama juga harus ditelusuri.
Agung Jack mendorong Bea Cukai Parepare untuk meningkatkan pengawasan aktif dan melakukan penyisiran terhadap titik-titik yang berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil pemantauan diduga menjadi lokasi peredaran rokok bermasalah.
JANGKAR: Jangan Tunggu Ramai Baru Bergerak
LSM JANGKAR menegaskan bahwa pengawasan cukai merupakan bagian penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara resmi tidak dirugikan oleh peredaran produk yang diduga menghindari kewajiban cukai.
Karena itu, JANGKAR mempertanyakan sejauh mana pemetaan jaringan distribusi, operasi pasar, pemeriksaan toko, serta penelusuran pemasok telah dilakukan di Kabupaten Pinrang dan wilayah lain yang masuk dalam pengawasan Bea Cukai Parepare.
Jika dugaan peredaran tersebut benar dan berlangsung secara terbuka, LSM JANGKAR menilai persoalan yang harus dibongkar bukan sekadar siapa yang menjual satu atau dua bungkus rokok, melainkan siapa yang memasok barang dalam jumlah besar dan bagaimana produk tersebut dapat masuk hingga ke tingkat pengecer.
LSM JANGKAR juga mendorong agar penindakan dilakukan secara transparan dan terukur. Bila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pedagang kecil, tetapi menelusuri jaringan distribusi sesuai bukti yang ditemukan aparat.
Bea Cukai Parepare Didorong Buka Data Penindakan
Untuk menjawab keresahan publik, LSM JANGKAR mendorong Bea Cukai Parepare memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah kerjanya, khususnya Kabupaten Pinrang.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah persoalan yang disorot telah masuk dalam pemetaan pengawasan serta tindakan apa yang telah atau akan dilakukan.
LSM JANGKAR menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi lapangan terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Pada prinsipnya, seluruh dugaan tetap harus diuji melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Produk, pedagang, distributor maupun pihak lain yang disebut atau diperiksa tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan tidak dapat dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bea dan Cukai Parepare maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber informasi: LSM JANGKAR
Jurnalis : (TIMRED)
Publish : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta.



Social Header