Breaking News

PETI Sanggau Belum Padam? Semoncol hingga Sungai Boyan Jadi Alarm, Pemodal dan Penadah Jangan Lolos

 


Penertiban Berulang, Mesin Dompeng Ditemukan hingga Penadah Emas Diamankan—Publik Menunggu Penegakan Hukum Menembus Rantai Modal

Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta

Sanggau, Kalimantan Barat — 15 Agustus 2026

SANGGAU — Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Kabupaten Sanggau tampaknya belum layak dianggap selesai.


Jejak penindakan aparat sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 memperlihatkan aktivitas tambang emas ilegal muncul di sejumlah kawasan, mulai dari aliran Sungai Kapuas hingga wilayah Semoncol dan Sungai Boyan.


Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar:

berapa mesin dompeng yang ditemukan?


Tetapi:

siapa pemodalnya, siapa yang membeli emasnya, dari mana bahan bakar dan peralatannya berasal, serta ke mana hasil tambang ilegal tersebut dijual?

Sebab PETI tidak mungkin hidup hanya dengan seorang pekerja dan sebuah mesin.

Di belakang kegiatan penambangan terdapat kebutuhan modal, alat, bahan bakar, distribusi dan pasar yang menampung hasil emas.


Semoncol: Dompeng Ditemukan, Bekas Galian Terlihat

Pada 9 Juli 2026, patroli gabungan Polsek Batang Tarang dan Forkopimcam Balai menyisir lokasi yang diduga menjadi kawasan PETI di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.

Petugas menemukan sejumlah pondok dalam keadaan tertutup, beberapa mesin dompeng yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang emas, alat penyaringan emas atau kiyan, serta bekas lubang galian.


Dalam pemeriksaan saat itu, aparat tidak menemukan ekskavator yang sedang beroperasi maupun berada di lokasi.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa lokasi itu bukan sekadar isu yang beredar di media sosial.

Jejak aktivitas pertambangannya ditemukan langsung oleh aparat.

Dan ketika lokasi yang sama harus berulang kali masuk radar pengawasan, pertanyaan masyarakat menjadi wajar:

siapa sebenarnya yang berada di belakang aktivitas tersebut?


Sebulan Sebelumnya, Emas 80,81 Gram dan Uang Rp40 Juta Disita. 

Semoncol bahkan telah menjadi perhatian aparat sebelum patroli Juli.

Pada Juni 2026, Satreskrim Polres Sanggau mengungkap perkara yang berkaitan dengan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 80,81 gram emas, tujuh tempayan yang disebut digunakan dalam proses pemanggangan emas serta uang tunai Rp40 juta. Pemberitaan resmi Divisi Humas Polri menyebut kasus tersebut sebagai pengungkapan penadah emas ilegal.


Temuan ini penting.

Sebab pemberantasan PETI tidak akan pernah tuntas apabila penindakan hanya menyasar orang yang memegang selang, menjalankan dompeng atau berada di lokasi tambang.

Emas yang keluar dari tambang harus dijual.

Ada mata rantai setelah proses penambangan.

Di situlah aparat perlu masuk lebih dalam.

Siapa pembeli pertama?

Siapa pengumpul berikutnya?

Ke mana emas tersebut kemudian bergerak?

Dan siapa yang menyediakan modal agar aktivitas PETI terus dapat berjalan?


Sungai Boyan Memanas, Warga Turut Bereaksi

Persoalan PETI juga mencuat di Sungai Boyan, Kecamatan Meliau.

Pada akhir Juli 2026, Polsek Meliau bersama personel BKO Polres Sanggau melakukan penertiban dan penyisiran aktivitas PETI di kawasan Sungai Boyan.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang berkembang di masyarakat Desa Pampang Dua dan kawasan sekitarnya.


Setelah patroli dan penertiban pada akhir Juli, aparat menyatakan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut telah dihentikan dan sejumlah peralatan yang ditemukan dibongkar agar tidak kembali digunakan.

Langkah itu patut diapresiasi.

Namun sejarah PETI di banyak wilayah menunjukkan satu persoalan klasik:

ketika aparat pergi, jangan sampai mesin kembali berbunyi.

Pengawasan setelah penertiban justru menjadi bagian yang paling penting.

PETI Sanggau Bukan Persoalan Kemarin Sore

Catatan penegakan hukum sebelumnya menunjukkan Kabupaten Sanggau memang termasuk wilayah yang berulang kali tersentuh perkara pertambangan emas ilegal.


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar bersama polres jajaran mengungkap 38 kasus PETI dengan 73 tersangka sepanjang Juli–Desember 2025.

Lokasi perkara tersebar di Sanggau, Ketapang dan Melawi.


Untuk Kabupaten Sanggau, di antara titik yang disebut aparat adalah perairan Sungai Kapuas di Dusun Jerenai, Desa Lintang Kapuas, serta aliran Sungai Kapuas di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas.

Barang bukti yang disita dalam keseluruhan operasi tersebut juga mencakup lanting, mesin penyedot emas, pompa air, alat pendulang, ekskavator hingga botol berisi merkuri.

Artinya persoalan PETI di Sanggau tidak berdiri pada satu desa dan satu kejadian.


WALHI Pernah Minta Kapolri Turun Tangan

Jauh sebelum rangkaian penindakan terbaru tersebut, WALHI Kalimantan Barat pada Februari 2024 bahkan meminta Kapolri turun tangan terhadap PETI di Kabupaten Sanggau.


Saat itu WALHI menyebut beberapa kawasan yang menjadi perhatian, antara lain Desa Inggis, Desa Nanga Biang, Sungai Bemban di Desa Lape hingga Mapai di Desa Semerangkai, khususnya aktivitas yang berkaitan dengan aliran Sungai Kapuas.

Dua tahun kemudian, persoalan PETI masih muncul dalam berbagai penindakan dan patroli pada 2026.


Maka publik berhak bertanya:

sampai kapan pemberantasan PETI hanya menjadi siklus antara beroperasi, viral, ditertibkan, lalu diawasi kembali?

Jangan Hanya Kejar Pekerja, Bongkar Jaringan Ekonominya


Jejak Kasus Indonesia menilai penindakan terhadap pekerja lapangan tetap diperlukan.

Namun pemberantasan PETI akan jauh lebih efektif apabila aparat memutus struktur ekonominya.

Setidaknya terdapat beberapa jalur yang layak ditelusuri:

pemodal aktivitas tambang, pemilik mesin dan alat berat, pemasok BBM, penampung emas, jalur pengangkutan hasil tambang serta pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari kegiatan tersebut.


Pengungkapan penadah emas di Semoncol sebenarnya menjadi pintu masuk penting.

Dari pembeli emas, penyidik dapat menelusuri rantai transaksi ke atas maupun ke bawah.

Karena tidak masuk akal apabila penegakan hukum berhenti pada penambang kecil sementara aktor yang menyediakan uang dan pasar justru tidak tersentuh.


Ancaman Hukumnya Bukan Ringan

Pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana.

Aparat kepolisian pada berbagai penindakan PETI sepanjang 2026 masih menggunakan Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar terhadap penambangan tanpa izin. Kerangka UU Minerba tersebut terakhir telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Sanksi tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memandang pertambangan ilegal sebagai pelanggaran sepele.


Kementerian ESDM juga telah mengingatkan bahwa PETI dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kekeruhan dan pencemaran air sungai, gangguan kesehatan, konflik sosial serta hilangnya potensi penerimaan negara.

Sungai Jangan Dibayar dengan Emas

Emas memang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Tetapi Sungai Kapuas, Sungai Boyan dan berbagai anak sungai di Kabupaten Sanggau mempunyai nilai yang jauh lebih besar bagi kehidupan masyarakat.


Air digunakan masyarakat.

Ekosistem sungai menopang kehidupan.

Dan kerusakan yang terjadi hari ini dapat ditanggung generasi berikutnya jauh setelah emasnya habis dibawa pergi.

Karena itu pemberantasan PETI tidak boleh hanya menjadi agenda ketika aktivitasnya viral.

Pengawasan harus berjalan sebelum mesin turun ke sungai.

Polda Kalbar dan Polres Sanggau Ditunggu Langkah Lebih Dalam


Jejak Kasus Indonesia mendorong Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau mempertahankan serta memperluas penindakan terhadap PETI.

Jika terdapat jaringan pembiayaan, pengumpulan atau penjualan emas ilegal, maka jaringan tersebut harus dibongkar sampai ke aktor yang menikmati keuntungan terbesar.


Bukan hanya pekerja.

Bukan hanya operator mesin.

Bukan hanya lanting yang kemudian dibongkar atau dibakar.


Kejar uangnya.

Kejar emasnya.

Kejar pemodalnya.


Dan apabila ada pihak mana pun yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, dugaan itu juga harus diuji melalui penyelidikan dan bukti yang sah.


Jejak Kasus Indonesia tidak menuduh individu atau institusi tertentu melindungi PETI.

Namun ketika aktivitas pertambangan ilegal berulang di sejumlah titik, transparansi penegakan hukum menjadi mutlak diperlukan agar tidak tumbuh spekulasi di masyarakat.

Pertanyaannya Kini: Siapa di Belakang PETI Sanggau?

Penertiban di Semoncol telah dilakukan.

Penadah telah diungkap.

Sungai Boyan telah disisir.

Kasus-kasus sebelumnya telah diproses.

Namun pekerjaan belum selesai apabila jaringan yang membuat PETI dapat hidup kembali belum benar-benar diputus.

Sanggau tidak cukup hanya bersih dari mesin dompeng selama beberapa hari.

Sanggau membutuhkan kepastian bahwa tambang emas ilegal tidak lagi mempunyai ruang untuk tumbuh kembali.

Karena ketika emas ilegal terus menghasilkan uang, selalu ada risiko mesin kembali dinyalakan.

Dan ketika itu terjadi, masyarakat serta lingkunganlah yang kembali membayar harganya.


Jejak Kasus Indonesia akan terus menelusuri perkembangan penanganan PETI di Kabupaten Sanggau dan membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab kepada seluruh pihak terkait.


Jejak Kasus Indonesia

Independen Mengungkap Fakta


Penulis: Nuryo Sutomo

Editor: Redaksi Jejak Kasus Indonesia


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID