SINGKAWANG, KALIMANTAN BARAT — Proses tender proyek Pembangunan Drainase Jalan Padang Pasir Sakok, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, dengan pagu dan HPS sebesar Rp2,5 miliar, menarik perhatian setelah data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan adanya perbedaan cukup besar antara penawaran peserta yang gugur dengan perusahaan yang akhirnya memenangkan tender.
Berdasarkan data SPSE yang dihimpun Jejak Kasus Indonesia, tender dengan kode 10109761000 tercatat diikuti 26 peserta terdaftar. Namun, pada halaman peserta hanya terlihat dua perusahaan mencantumkan nilai penawaran.
CV Kuda Berantai tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp2.225.084.865,60, sedangkan CV Noah Bersinar Abadi mengajukan Rp2.497.299.415,81.
Artinya, penawaran CV Kuda Berantai lebih rendah sekitar Rp272 juta dibandingkan CV Noah Bersinar Abadi.
Namun dalam halaman hasil evaluasi SPSE, CV Kuda Berantai dinyatakan tidak lolos. Alasan yang tercantum antara lain peserta disebut tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan generator set, serta terdapat persoalan pada surat perjanjian sewa peralatan yang dibuat sebelum tanggal tender diumumkan.
Setelah peserta dengan harga lebih rendah tersebut gugur, CV Noah Bersinar Abadi kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai Rp2.497.299.415,81, atau hanya terpaut sekitar Rp2,7 juta dari HPS Rp2,5 miliar.
Kondisi ini tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proses tender. Namun perbedaan harga yang mencapai sekitar Rp272 juta serta alasan gugurnya peserta dengan penawaran lebih rendah patut mendapatkan penjelasan terbuka dari Pokja/UKPBJ.
Publik berhak mengetahui, apa dasar ketentuan dalam dokumen pemilihan yang digunakan untuk menggugurkan CV Kuda Berantai? Apakah telah dilakukan klarifikasi terhadap dokumen peralatan yang dipersoalkan sebelum peserta tersebut dinyatakan gugur?
Selain proses tender, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian. Dokumentasi lapangan tertanggal 18 Agustus 2026 menunjukkan pembangunan drainase masih berlangsung di sejumlah titik.
Karena itu, Jejak Kasus Indonesia mendorong Dinas PUPR Kota Singkawang, PPK, Pokja/UKPBJ, konsultan pengawas serta pihak pelaksana memberikan penjelasan terbuka mengenai proses evaluasi tender, progres pekerjaan, masa kontrak dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Jurnalis: Nuryo Sutomo
Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta.



Social Header