Breaking News

Dugaan Limbah Hitam Masih Mengalir ke Laut, Pemerintah Pusat Diminta Audit PT Unicoco

 


https://www.jejakkasusindonesia.id

MEMPAWAH, KALBAR — Dugaan pembuangan cairan berwarna hitam pekat ke kawasan laut di sekitar operasional PT Unicoco, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan. Minggu 2 Agustus 2026.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun Jejak Kasus Indonesia, cairan berwarna gelap yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan disebut masih terlihat mengalir menuju kawasan pesisir. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas air laut, kelangsungan biota perairan, serta mata pencaharian nelayan.

Persoalan ini telah berulang kali diberitakan. Upaya konfirmasi juga disebut telah beberapa kali disampaikan kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai hasil inspeksi, pengambilan sampel, maupun pengujian laboratorium terhadap cairan yang dipersoalkan.

Ketiadaan informasi yang transparan membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan limbah industri di kawasan pesisir.

Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Jejak Kasus Indonesia meminta pemerintah pusat dan instansi berwenang melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan operasional PT Unicoco, khususnya mengenai:

kelengkapan dan kesesuaian perizinan lingkungan;

sistem pengolahan air limbah;

lokasi serta mekanisme pembuangan akhir;

kepatuhan terhadap baku mutu;

dan potensi dampaknya terhadap laut serta masyarakat pesisir.

Pemeriksaan tersebut harus dilakukan secara ilmiah melalui pengambilan sampel air, sedimen, dan cairan dari titik pembuangan. Hasil pengujian perlu diumumkan kepada publik agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan sepihak.

Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Turun ke Lokasi

Jejak Kasus Indonesia juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menurunkan tim untuk memeriksa kondisi pantai, perairan, biota laut, serta lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan akhir PT Unicoco.

Langkah tersebut penting mengingat laut merupakan sumber penghidupan masyarakat dan bagian dari ekosistem yang wajib dilindungi. Apabila ditemukan indikasi pencemaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan, tindakan penghentian, pemulihan, maupun penegakan hukum harus dilakukan sesuai hasil pemeriksaan resmi.

Perusahaan Diberi Ruang Klarifikasi

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak perusahaan pada pokoknya menyatakan telah menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Namun, pernyataan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan independen dan hasil laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jejak Kasus Indonesia tetap memberikan ruang hak jawab kepada manajemen PT Unicoco, Pemerintah Kabupaten Mempawah, dinas terkait, serta pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pencemaran maupun pelanggaran perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi dan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Laut bukan ruang pembuangan. Aktivitas industri harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, keterbukaan informasi, dan perlindungan lingkungan.

Jurnalis : Nuryo Sutomo

Editor : Nofis

Publish : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta.

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID