Mempawah, Kalimantan Barat — 2 Agustus 2026. Aktivitas PT Artin Inara Group yang beralamat di Desa Semudun Kecamatan Mempawah Hilir tempat nya di depan pabrik pupuk PT. Sikma Kabupaten Mempawah mulai menuai tanda tanya. Jejak Kasus Indonesia mengaku telah berulang kali meminta konfirmasi mengenai dokumen BPJS Ketenagakerjaan, AMDAL atau persetujuan lingkungan, serta IMB/PBG, tetapi hingga berita ini diterbitkan dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada redaksi.
Sikap perusahaan yang belum memberikan penjelasan terbuka justru memunculkan pertanyaan baru. Apa yang sebenarnya sedang ditutupi? Mengapa dokumen dasar kegiatan usaha begitu sulit diperlihatkan?
Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan sedikitnya dua kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, yakni lokasi batching plant dan kegiatan produksi beton siap pakai. Meski keberadaan dua unit tidak otomatis mengharuskan dua AMDAL, pemerintah tetap wajib memastikan seluruh kegiatan, kapasitas produksi, bangunan, mesin, limbah, debu, kebisingan, serta pekerja telah tercakup dalam dokumen resmi yang sah.
Jejak Kasus Indonesia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah memiliki AMDAL, UKL-UPL atau persetujuan lingkungan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Jangan sampai dokumen hanya mencantumkan kegiatan berskala kecil, sementara aktivitas produksi yang berjalan jauh lebih besar.
Legalitas bangunan juga patut diperiksa. Apakah kantor, gudang, silo semen, tempat produksi, bangunan mesin dan fasilitas pendukung lainnya telah memiliki IMB lama yang sah atau PBG serta Sertifikat Laik Fungsi? Atau justru bangunan telah lama digunakan tanpa pemeriksaan menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten Mempawah?
Perlindungan pekerja tidak kalah penting. Publik berhak mengetahui apakah perusahaan telah terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan apakah seluruh operator, sopir, mekanik, pekerja harian maupun tenaga lapangan telah mendapatkan perlindungan.
Jejak Kasus Indonesia tidak meminta data pribadi pekerja. Perusahaan cukup menunjukkan nomor kepesertaan badan usaha, jumlah pekerja yang didaftarkan secara keseluruhan, serta bukti bahwa iuran dan perlindungan tenaga kerja dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas ketidakjelasan tersebut, Polda Kalimantan Barat diminta turun tangan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah, BPJS Ketenagakerjaan, dinas lingkungan hidup, dinas perizinan serta pengawas ketenagakerjaan.
Pemeriksaan dibutuhkan untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian dokumen, penggunaan izin yang tidak sesuai kegiatan, pengabaian hak pekerja ataupun dugaan pelanggaran lingkungan.
Jejak Kasus Indonesia menegaskan belum diperlihatkannya dokumen kepada redaksi bukan berarti perusahaan telah terbukti tidak berizin. Namun, semakin lama dokumen tersebut tidak dibuka, semakin besar pula tanda tanya masyarakat.
Bila seluruh dokumen lengkap, mengapa harus tertutup? Bila kegiatan telah berjalan sesuai aturan, mengapa klarifikasi begitu sulit diberikan?
Jejak Kasus Indonesia tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Artin Inara Group dan seluruh instansi terkait. Klarifikasi yang disertai dokumen terverifikasi akan dimuat secara berimbang.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Publish : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta.


Social Header