Breaking News

Diduga Menyamar sebagai Pengobat, Pria 19 Tahun Diamankan Terkait Hilangnya Uang Rp16,9 Juta di Mempawah

 


Jejak Kasus Indonesia -- Independen Mengungkap Fakta

MEMPAWAH, KALIMANTAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras mengamankan seorang pria berinisial ZJ alias Zaki (19), warga Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.


Zaki diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB di tempat tinggalnya. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp16.900.000 milik seorang perempuan berinisial HA.


Kasus tersebut bermula ketika korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Marcel. Pria tersebut sebelumnya diketahui mengantarkan korban ke Balai Desa Antibar saat hendak mengambil bantuan beras.


Beberapa hari kemudian, pria tersebut kembali mendatangi rumah korban dan mengaku dapat membantu mencari anak korban yang saat itu tidak pulang ke rumah. Ia kemudian melakukan semacam pengobatan dan meminta korban menyiapkan sejumlah barang, termasuk dupa dan telur.


Pada Senin (24/8/2026), pria tersebut kembali datang ke rumah korban. Saat melakukan pengobatan, ia disebut membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari barang yang dianggap dapat membawa hal buruk.


Ketika waktu salat Ashar tiba, korban diminta melaksanakan salat di kamar anaknya. Setelah korban keluar dari kamar, pria tersebut berpamitan dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya.


Namun setelah pria tersebut pergi, korban merasa curiga dan memeriksa uang miliknya. Uang tunai sebesar Rp16.900.000 diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.


Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.


Sekitar pukul 23.05 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di tempat kontrakannya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Zaki beserta sejumlah barang bukti.


Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp4.237.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian, dua unit iPhone 12 Pro Max masing-masing berwarna biru pasifik dan silver, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.


Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan pengaduan Nomor B/220/VIII/2026/Reskrim tanggal 24 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.


Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.


Jurnalis: Nuryo Sutomo

Jejak Kasus Indonesia

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID