Mempawah, Kalimantan Barat — Ini bukan sekadar persoalan satu bungkus makanan. Ini menyangkut pengawasan barang yang setiap hari dibeli dan dikonsumsi masyarakat. Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan Tim Jejak Kasus Indonesia di salah satu gerai Indomaret kawasan Jalan M. Saleh Udin, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, patut menjadi alarm keras bagi pengelola ritel maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengawasan perdagangan.
Pasalnya, dalam pengecekan lapangan pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 00.24 WIB, tim menemukan produk makanan yang diduga masih berada di rak penjualan meskipun tanggal “baik digunakan sebelum” yang tercantum pada kemasannya telah terlewati.
Temuan ini bukan hanya berdasarkan cerita.
Jejak Kasus Indonesia mengantongi dokumentasi:
- foto gerai dan lokasi;
- dokumentasi berstempel GPS;
- koordinat lokasi 0.361795° N, 108.961081° E;
- waktu dokumentasi 14 Agustus 2026 pukul 00.24 WIB;
- foto produk berada di rak;
- serta foto close-up kemasan yang memperlihatkan tulisan “Baik digunakan sebelum: 15.07.2026.”
Artinya, ketika produk tersebut ditemukan pada 14 Agustus 2026, tanggal pada kemasan telah terlewati sekitar 30 hari.
SATU SAJA SUDAH JADI PERTANYAAN, APALAGI JIKA LEBIH DARI SATU
Yang membuat persoalan semakin serius, dalam pemeriksaan lapangan tim tidak hanya mempertanyakan satu produk.
Tim juga menemukan sejumlah barang lain yang tanggal pada kemasannya perlu diperiksa kembali, termasuk produk dengan pencantuman bulan berbeda.
Tim bahkan meminta petugas gerai saat itu juga melakukan pengecekan terhadap produk lainnya.
“Cek semuanya. Pastikan barang yang tanggalnya sudah lewat jangan lagi berada di rak penjualan,” tegas Tim Jejak Kasus Indonesia di lokasi.
Pertanyaannya kini sederhana, tetapi jawabannya penting:
1.Bagaimana barang yang tanggal pada kemasannya telah terlewati bisa lolos dan tetap berada di area penjualan?
2.Apakah pengecekan tanggal produk tidak dilakukan setiap hari?
3.Apakah sistem kontrol stok berjalan?
4.Siapa yang bertanggung jawab memastikan barang layak sebelum dipajang?
Dan yang paling penting:
Kalau tim tidak melakukan pengecekan malam itu, sampai kapan produk tersebut akan tetap berada di rak?
Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola.
MANAJER DICARI, TIDAK BERADA DI TEMPAT
Tim Jejak Kasus Indonesia kemudian meminta bertemu dengan manajer gerai untuk memperoleh klarifikasi langsung.
Namun saat konfirmasi dilakukan, manajer diketahui tidak berada di tempat.
Karena itu, hingga pemeriksaan lapangan dilakukan, redaksi belum mendapatkan penjelasan langsung dari manajer mengenai bagaimana produk tersebut bisa berada di rak meskipun tanggal pada kemasannya telah terlewati.
Jejak Kasus Indonesia tidak menutup ruang klarifikasi.
Manajemen Indomaret dipersilakan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun persoalan ini tidak cukup berhenti pada klarifikasi.
DISPERINDAGNAKER MEMPAWAH, JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN!
Temuan ini harus menjadi perhatian serius Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah, khususnya bidang yang menangani perdagangan dan pengawasan barang beredar.
Jejak Kasus Indonesia mendesak Disperindagnaker Kabupaten Mempawah SEGERA turun melakukan pemeriksaan.
Jangan menunggu persoalan menjadi viral.
Jangan menunggu masyarakat ramai-ramai mengeluh.
Dan jangan menunggu sampai ada konsumen yang merasa dirugikan baru pengawasan dilakukan.
Jika dokumentasi lapangan telah menunjukkan adanya produk yang tanggal pada kemasannya terlewati tetapi masih berada di rak, maka sidak dan pemeriksaan menyeluruh adalah langkah yang patut segera dilakukan.
Bukan hanya satu rak.
Bukan hanya satu merek.
Tetapi seluruh produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di gerai tersebut perlu diperiksa.
Jika dalam pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran, penertiban dan tindakan administratif sesuai ketentuan harus diterapkan secara tegas.
RITEL BESAR BUKAN BERARTI BOLEH LOLOS DARI PENGAWASAN
Masyarakat membeli barang di minimarket modern dengan rasa percaya.
Konsumen tidak mungkin memeriksa setiap bungkus makanan satu per satu sebelum memasukkannya ke keranjang.
Karena itulah pengelola gerai mempunyai tanggung jawab besar memastikan barang yang ditawarkan telah diperiksa.
Nama besar sebuah jaringan ritel tidak boleh menjadi alasan pengawasan pemerintah menjadi longgar.
Justru semakin besar jaringan usaha, semakin besar pula tuntutan terhadap standar pengawasan dan perlindungan konsumennya.
DINAS HARUS TURUN, BUKAN SEKADAR MENERIMA LAPORAN
Jejak Kasus Indonesia meminta Disperindagnaker Kabupaten Mempawah segera melakukan inspeksi lapangan dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat.
1.Apakah temuan ini hanya kesalahan pada satu produk?
2.Apakah terdapat produk lain dengan kondisi serupa?
3.Bagaimana sistem pemeriksaan barang di gerai?
4.Dan tindakan apa yang akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran?
Publik berhak mengetahui jawabannya.
Temuan ini jangan dipandang sebagai persoalan kecil.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar satu bungkus makanan.
Yang dipertaruhkan adalah keselamatan, kenyamanan, dan kepercayaan konsumen.
Jejak Kasus Indonesia akan terus meminta klarifikasi dari pihak Indomaret dan mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan.
Redaksi tetap membuka hak jawab, klarifikasi maupun koreksi dari pihak Indomaret, Disperindagnaker Kabupaten Mempawah serta pihak terkait lainnya.
Kalau pengawasan benar-benar berjalan, mengapa produk yang tanggalnya telah lewat masih bisa ditemukan di rak?
DISPERINDAGNAKER MEMPAWAH, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN — BUKAN SEKADAR PENJELASAN.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi
JEJAK KASUS INDONESIA
Independen Mengungkap Fakta



Social Header