https://www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah, Kalimantan Barat — Ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan Barat semakin mengkhawatirkan. Kabupaten Mempawah kini masuk dalam tiga wilayah yang mendapat perhatian utama karena memiliki luasan lahan terbakar terbesar selama periode Januari hingga Juni 2026. Selasa, 4 Agustus 2026
Berdasarkan data yang disampaikan BPBD Kalimantan Barat, luas lahan terbakar di Kabupaten Mempawah mencapai sekitar 6.139,53 hektare. Angka tersebut menempatkan Mempawah di bawah Kabupaten Ketapang yang mencapai 8.095,5 hektare dan Kubu Raya sekitar 7.913,05 hektare. Secara keseluruhan, luas karhutla di Kalimantan Barat selama enam bulan pertama tahun 2026 tercatat mencapai 28.680,47 hektare.
Besarnya luasan tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah. Status siaga darurat yang telah ditetapkan tidak boleh berhenti pada rapat, dokumen, apel kesiapsiagaan, maupun slogan semata. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, terukur dan terbuka di lapangan.
Data BMKG yang diperbarui pada 31 Juli 2026 pukul 23.00 WIB mencatat sebanyak 466 titik panas tersebar di 13 kabupaten di Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut, tiga titik berada pada kategori rendah, 459 kategori sedang, dan empat titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
Perlu ditegaskan bahwa titik panas atau hotspot merupakan indikator yang terdeteksi melalui pemantauan satelit dan tidak seluruhnya otomatis dapat dinyatakan sebagai lokasi kebakaran. Pemeriksaan langsung atau ground check tetap diperlukan untuk memastikan keberadaan api, luas area terdampak, status lahan, serta penyebab kejadian.
Namun, ketika Mempawah tercatat sebagai salah satu wilayah dengan luasan karhutla terbesar di Kalbar, pemerintah daerah tidak boleh menunggu api semakin meluas atau kabut asap mulai mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
BPBD Kalbar telah memusatkan operasi darat dan udara di Ketapang, Kubu Raya dan Mempawah. Patroli udara juga dilakukan untuk memverifikasi titik panas, menemukan titik api baru, serta menentukan apakah pemadaman dapat dilakukan melalui jalur darat atau membutuhkan bantuan helikopter pengebom air.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Meski demikian, penanganan dari pemerintah provinsi dan Satgas Udara harus diimbangi dengan kesiapan maksimal Pemerintah Kabupaten Mempawah hingga tingkat kecamatan dan desa.
Pemkab Mempawah sebelumnya telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla pada 28 Januari 2026. Penetapan itu juga diarahkan untuk membentuk satuan tugas, memperkuat pemantauan serta mempermudah koordinasi antarlembaga.
Kini publik berhak mengetahui sejauh mana langkah tersebut telah dijalankan.
Di mana saja lokasi karhutla yang tercatat di Kabupaten Mempawah? Berapa jumlah personel dan peralatan yang tersedia? Apakah posko pengaduan telah berfungsi selama 24 jam? Bagaimana kesiapan sumber air, kendaraan pemadam, alat pelindung diri serta layanan kesehatan bagi masyarakat yang mulai terdampak asap?
Pemerintah daerah juga perlu memublikasikan perkembangan luas lahan terbakar secara berkala, termasuk hasil pemeriksaan terhadap status kepemilikan dan penguasaan lahan. Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima angka, tetapi juga mengetahui langkah pencegahan, pemadaman dan penanganan hukum yang telah dilakukan.
BMKG memprediksi Agustus 2026 menjadi periode puncak musim kemarau di sebagian besar wilayah Kalimantan. Musim kemarau tahun ini juga diperkirakan lebih kering dan lebih panjang dibandingkan kondisi normal sehingga meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla. Pemerintah daerah bahkan diminta menyiapkan respons cepat apabila kualitas udara memburuk dan berpotensi memicu gangguan pernapasan.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan menggunakan api harus diperketat. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, aparat berwenang diminta melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Baik pelaku perseorangan maupun badan usaha harus diproses apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penanganan karhutla dapat mencakup sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, hingga penindakan pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Jejak Kasus Indonesia mendorong Pemkab Mempawah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, pemerintah kecamatan dan desa, TNI, Polri, Manggala Agni serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat patroli terpadu dan membuka informasi penanganan karhutla kepada publik.
Masyarakat juga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan asap, titik api, atau kegiatan mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Karhutla bukan sekadar persoalan lahan yang terbakar. Api dapat mengancam kesehatan warga, merusak lingkungan, mengganggu pendidikan, transportasi, aktivitas pelabuhan, penerbangan serta roda perekonomian masyarakat.
Mempawah telah masuk dalam tiga wilayah dengan luasan karhutla terbesar di Kalimantan Barat. Kini saatnya pemerintah membuktikan bahwa status siaga benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata—bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, BPBD, instansi terkait, pemilik atau pengelola lahan, serta pihak-pihak lain yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Jurnalis : NURYO SUTOMO
Editor : Nofis
Publish : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta.



Social Header