Mempawah, Kalimantan Barat — 7 Agustus 2026
Kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah kembali menjadi perhatian. Setelah bertahun-tahun melalui proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan terhadap sejumlah pihak, pengembangan perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah pada Juli 2026 diberitakan telah dilimpahkan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sejumlah media nasional memberitakan bahwa penanganan perkara BP2TD Mempawah dikabarkan telah dilimpahkan ke Kortas Tipikor Mabes Polri berdasarkan informasi sumber internal kepolisian. Langkah tersebut diharapkan membuka jalan bagi percepatan dan penuntasan pengembangan perkara yang masih tersisa.
Namun, setelah lebih dari satu bulan sejak perkembangan tersebut mencuat ke publik, pertanyaan mulai mengemuka: sudah sejauh mana penanganan pengembangan kasus BP2TD Mempawah di Kortas Tipikor?
40 Saksi Pernah Diperiksa
Catatan penanganan perkara BP2TD menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Pada 6 November 2020, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat memeriksa Ria Norsan, yang ketika pembangunan BP2TD berlangsung menjabat Bupati Mempawah. Ria Norsan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Kalbar ketika itu, Kombes Pol Donny Charles Go, menyatakan hingga pemeriksaan tersebut sedikitnya 40 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ria Norsan memenuhi panggilan kedua setelah sebelumnya tidak dapat hadir karena terkonfirmasi COVID-19.
Dengan demikian, jejak pemeriksaan Ria Norsan dalam perkara BP2TD bukan informasi baru. Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah setelah pengembangan perkara berada di tingkat pusat, penyidik Kortas Tipikor akan kembali membutuhkan keterangannya maupun keterangan saksi-saksi lain.
Hingga 7 Agustus 2026, Jejak Kasus Indonesia belum menemukan keterangan resmi yang dipublikasikan oleh Kortas Tipikor Polri mengenai adanya pemanggilan kembali Ria Norsan dalam pengembangan BP2TD Mempawah.
Belum ditemukan pula pengumuman publik mengenai penetapan status hukum baru terhadap Ria Norsan dalam perkara BP2TD. Karena itu, penyebutan terhadap Ria Norsan dalam pemberitaan ini tetap merujuk pada kedudukannya dalam pemeriksaan terdahulu, yakni sebagai saksi, dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pidana.
Sepuluh Laporan Polisi, Satu Perkara Disebut Masih Berproses
Perjalanan kasus BP2TD Mempawah terbilang panjang.
Pada akhir 2024 hingga awal 2025, Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tidak dihentikan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya ketika itu menjelaskan terdapat 10 laporan polisi dalam rangkaian perkara BP2TD. Sembilan perkara disebut telah masuk proses persidangan dan diputus, sedangkan satu laporan polisi masih berproses.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Sanny Handityo juga pernah menegaskan bahwa penanganan BP2TD tidak mandek dan akan terus berjalan.
Pada November 2025, Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin kembali dikutip menyatakan perkara tersebut sedang dalam tahap pendalaman dan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Pemberitaan itu kembali menyebut satu LP masih ditangani Polda Kalbar dengan asistensi Mabes Polri.
Rangkaian tersebut kemudian memasuki perkembangan baru pada Juli 2026 ketika sejumlah media memberitakan perkara BP2TD Mempawah telah dilimpahkan kepada Kortas Tipikor Polri.
Perkara Sebelumnya Telah Menghasilkan Putusan Pengadilan
Sejumlah bagian dari rangkaian perkara BP2TD sebelumnya bahkan telah menghasilkan putusan pengadilan.
Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat Pengadilan Tinggi Pontianak dalam perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK menyatakan Joni Isnaini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang serta menjatuhkan pidana delapan tahun penjara pada tingkat banding.
Sementara dalam perkara Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK, Erry Iriansyah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang serta dijatuhi pidana 11 tahun penjara pada tingkat banding.
Putusan-putusan tersebut menunjukkan bahwa perkara BP2TD Mempawah bukan sekadar isu atau laporan masyarakat, melainkan rangkaian perkara hukum yang sebagian telah diproses hingga pengadilan.
Akankah Ria Norsan Kembali Dipanggil?
Kini perhatian tertuju pada satu bagian pengembangan perkara yang belum selesai.
Jika Kortas Tipikor benar telah mengambil alih penanganannya, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui sampai sejauh mana proses hukum tersebut berjalan.
Apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi?
Apakah saksi-saksi lama akan dimintai keterangan kembali?
Dan apakah Ria Norsan, yang pernah diperiksa sebagai saksi ketika perkara ini ditangani Polda Kalbar, akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului ataupun mengintervensi proses hukum, tetapi merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap perkara dugaan korupsi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Publik Menanti Transparansi Kortas Tipikor
Jejak Kasus Indonesia memandang pemindahan atau pelimpahan pengembangan perkara ke tingkat pusat seharusnya menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum.
Kortas Tipikor Polri diharapkan dapat menjelaskan secara proporsional kepada publik mengenai posisi penanganan perkara tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang penting memperoleh kejelasan: apakah berkas pengembangan perkara BP2TD telah resmi diterima dan ditangani Kortas Tipikor, tahapan hukum apa yang sedang berjalan, apakah sudah terdapat pemeriksaan saksi lanjutan, serta bagaimana tindak lanjut terhadap satu laporan polisi yang sebelumnya dinyatakan masih berproses.
Kepastian tersebut penting bukan hanya bagi masyarakat Mempawah dan Kalimantan Barat, tetapi juga bagi pihak-pihak yang namanya pernah muncul dalam rangkaian pemeriksaan. Penanganan yang transparan dan profesional akan memberikan ruang bagi aparat untuk membuktikan perkara berdasarkan alat bukti, sekaligus memberikan kepastian kepada pihak yang tidak terbukti terlibat.
Jejak Kasus Indonesia menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kortas Tipikor Polri, Polda Kalimantan Barat, Ria Norsan maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi terbaru mengenai perkembangan pengembangan perkara BP2TD Mempawah.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Publish : Redaksi Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta



Social Header