https://www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah, Kalimantan Barat — Sorotan terhadap PT Artin Inara Group di Kabupaten Mempawah belum mereda. Justru setelah hampir dua pekan sejak Jejak Kasus Indonesia mempertanyakan sejumlah dokumen perusahaan, pertanyaan yang sama masih menggantung: bagaimana status BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya, Persetujuan Lingkungannya, serta IMB/PBG bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha?, Jumat 14 Agustus 2026.
Jejak Kasus Indonesia sebelumnya telah memberitakan persoalan tersebut pada 2 Agustus 2026. Hingga penelusuran terbaru dilakukan, redaksi belum memperoleh dokumen atau nomor dokumen yang dapat diverifikasi untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Kalau seluruh administrasinya lengkap, mengapa status dokumen yang dipertanyakan ini belum juga menjadi terang?
Pertanyaan ini semakin penting karena berdasarkan investigasi lapangan Jejak Kasus Indonesia, aktivitas perusahaan tidak terlihat sebagai kegiatan kecil. Di lapangan terdapat kegiatan yang berkaitan dengan batching plant dan produksi beton siap pakai, lengkap dengan kendaraan pengangkut, peralatan produksi serta fasilitas pendukung.
Jejak Kasus Indonesia tidak menyatakan kegiatan tersebut ilegal. Namun besarnya aktivitas di lapangan semestinya diikuti kepastian mengenai dokumen yang menjadi dasar operasionalnya.
Ada Riwayat Kecelakaan Kerja Fatal, BPJS Jangan Menjadi Tanda Tanya
Sorotan terhadap BPJS Ketenagakerjaan bukan pertanyaan tanpa alasan.
Pada 21 Januari 2025, kecelakaan kerja pernah terjadi di kawasan batching plant PT Artin Inara Group di Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat bekerja di sekitar mesin pengaduk semen.
Peristiwa itu membuat satu pertanyaan menjadi sangat penting:
1. Apakah pekerja yang mengalami kecelakaan tersebut ketika itu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan?
2. Lalu bagaimana dengan pekerja yang bekerja saat ini?
3. Apakah semuanya telah didaftarkan?
4. Apakah operator mesin, pekerja produksi, sopir, mekanik maupun tenaga lapangan memperoleh perlindungan yang sesuai?
Pertanyaan tersebut tidak perlu dijawab dengan perdebatan. BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan tinggal melakukan verifikasi.
AMDAL atau UKL-UPL: Dokumen Mana yang Mencakup Kegiatan di Lapangan?
Jejak Kasus Indonesia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan Kabupaten Mempawah membuka status Persetujuan Lingkungan perusahaan yang memang dapat disampaikan kepada publik.
1. Apakah kegiatan perusahaan wajib AMDAL atau UKL-UPL?
2. Apa nomor Persetujuan Lingkungannya?
3. Berapa kapasitas kegiatan yang tercantum dalam dokumen?
4. Dan yang terpenting: apakah kondisi dan kapasitas kegiatan yang sekarang berjalan di lapangan sesuai dengan dokumen yang diterbitkan?
Ini yang harus diperiksa.
Bukan hanya melihat selembar izin, tetapi mencocokkan dokumen dengan kenyataan di lapangan.
Bangunannya Bagaimana? IMB Lama atau PBG?
Legalitas bangunan juga belum lepas dari sorotan.
Jejak Kasus Indonesia mempertanyakan status bangunan kantor, gudang, bangunan produksi, silo, fasilitas mesin serta bangunan pendukung yang digunakan dalam kegiatan perusahaan.
Apakah menggunakan IMB lama yang masih sah, atau telah mempunyai PBG dan dokumen bangunan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku?
Jika telah lengkap, pemerintah daerah dapat menyampaikan statusnya.
Jika terdapat ketidaksesuaian, lakukan penertiban sesuai kewenangan.
Jangan sampai kegiatan terus berjalan sementara publik terus bertanya-tanya mengenai dasar legalitas bangunannya.
Aktif di Tengah Masyarakat, Pertanyaan Dokumen Juga Harus Dijawab
Menariknya, nama PT Artin Inara Group masih muncul dalam kegiatan masyarakat. Pada pemberitaan 13 Agustus 2026, perusahaan disebut menjadi salah satu pihak yang memberikan dukungan hadiah maupun dana untuk kegiatan Semarak Kemerdekaan di SDN 19 Sungai Kunyit.
Jejak Kasus Indonesia tentu mengapresiasi kontribusi positif perusahaan terhadap kegiatan masyarakat.
Namun kegiatan sosial dan persoalan kepatuhan administrasi adalah dua hal berbeda.
Peduli kepada masyarakat bagus. Tetapi kepastian perlindungan pekerja, lingkungan dan legalitas bangunan juga harus sama seriusnya.
Polda Kalbar Diminta Turun Menelaah.
Atas rangkaian temuan dan pertanyaan tersebut, Jejak Kasus Indonesia meminta Polda Kalimantan Barat menerima dan menelaah hasil investigasi serta berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kewenangan administratif.
Yang perlu diperiksa dan dicocokkan antara lain NIB dan KBLI kegiatan, Persetujuan Lingkungan, PBG/IMB, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, keselamatan kerja serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perusahaan.
Apabila seluruh dokumen lengkap dan sesuai, sampaikan hasil pemeriksaannya agar polemik selesai.
Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Jejak Kasus Indonesia meminta aparat tidak ragu memprosesnya sesuai ketentuan.
Jangan Tunggu Persoalan Menjadi Lebih Besar
Jejak Kasus Indonesia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk tidak membiarkan pertanyaan tersebut berlarut.
Masyarakat tidak membutuhkan asumsi.
Masyarakat membutuhkan kepastian.
1. BPJS pekerjanya bagaimana?
2. Persetujuan lingkungannya mana dan mencakup kegiatan apa?
3. IMB/PBG bangunannya bagaimana?
4. Apakah kegiatan yang berjalan hari ini benar-benar sama dengan kegiatan yang tercatat dalam perizinan?
Pertanyaan tersebut sederhana, tetapi jawabannya sangat menentukan.
Jejak Kasus Indonesia kembali menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan PT Artin Inara Group melakukan pelanggaran. Redaksi meminta verifikasi terbuka dari perusahaan dan instansi berwenang berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Hak jawab dan klarifikasi PT Artin Inara Group tetap terbuka. Apabila perusahaan maupun instansi terkait menyerahkan data dan penjelasan yang dapat diverifikasi, Jejak Kasus Indonesia akan memuatnya secara proporsional.
Namun selama pertanyaan belum terjawab, penelusuran belum selesai.
Polda Kalbar, Pemkab Mempawah, BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait: saatnya buka fakta dan pastikan semuanya sesuai aturan.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi
Jejak Kasus Indonesia — Independen Mengungkap Fakta.



Social Header