https://www.jejakkasusindonesia.id
Mempawah, Kalbar – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Mempawah kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mendesak Polres Mempawah agar segera meningkatkan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sabtu 18 Juli 2026.
Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi masih perlu diperkuat. Mereka berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh di sejumlah SPBU yang selama ini menjadi perhatian publik, antara lain SPBU Anjongan, SPBU Sungai Pinyuh, SPBU Bakau Besar, SPBU Nusapati, dan SPBU Purun Kecil.
Sejumlah warga dan sopir angkutan mengaku berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional terhadap sistem distribusi, penggunaan barcode, kendaraan pengisi BBM subsidi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta Polres Mempawah segera bertindak. Jika memang ada pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, segera proses sesuai hukum. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat menilai penyalahgunaan BBM subsidi, apabila terbukti terjadi, tidak hanya merugikan sopir, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada subsidi pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat tujuan penyaluran subsidi yang tepat sasaran.
Karena itu, warga berharap Polres Mempawah, bersama Pertamina, BPH Migas, dan instansi terkait, meningkatkan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Jejak Kasus Indonesia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pengelola SPBU yang disebutkan, Polres Mempawah, Pertamina, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header