https://www.jejakkasusindonesia.id
MEMPAWAH_KALBAR – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir yang dikaitkan dengan pengelolaan limbah PT Unicoco kembali menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan yang diperoleh Jejak Kasus Indonesia, terlihat aliran limbah cair yang diduga bermuara ke perairan pesisir. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan laut apabila tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis 16/7/2026.
Sejumlah warga pesisir menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga berpotensi memengaruhi mata pencaharian nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Sebelumnya, Jejak Kasus Indonesia telah meminta konfirmasi kepada pihak PT Unicoco. Perusahaan pada pokoknya menyatakan telah memenuhi persyaratan serta menjalankan ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan limbah. Hingga artikel ini diterbitkan, tidak ada penjelasan lebih lanjut yang diterima terkait temuan lapangan yang menjadi perhatian masyarakat.
Perbedaan antara temuan lapangan dan penjelasan perusahaan menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang objektif oleh instansi yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium secara independen agar kondisi sebenarnya dapat dipastikan berdasarkan data ilmiah.
Transparansi hasil pemeriksaan juga penting agar masyarakat memperoleh kepastian. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, penegakan hukum dan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku diharapkan dilakukan secara tegas.
Laut merupakan sumber kehidupan masyarakat pesisir sekaligus aset lingkungan yang harus dijaga bersama. Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan.
Jejak Kasus Indonesia akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini serta membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk PT Unicoco dan instansi terkait, untuk memberikan klarifikasi maupun informasi tambahan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan kepentingan publik.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header