Breaking News

GASAK NTB Tanggapi Rencana Aksi Aliansi PPS 2 Juni: Aspirasi Dijamin Konstitusi, Jangan Ganggu Titik Vital Ekonomi

 


https://www.jejakkasusindonesia.id

Nusa Tenggara Barat – Gerakan Advokasi Strategis Analisis Kebijakan Nusa Tenggara Barat (GASAK NTB) menanggapi rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh Aliansi PPS pada 2 Juni mendatang. GASAK NTB menilai bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sabtu 30/5/2026.


Direktur GASAK NTB, Yandis, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan maupun persoalan publik. Oleh sebab itu, setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka selama tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga ketertiban umum.


“Pada prinsipnya kami menghormati dan mendukung kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak demokrasi warga negara. Namun kami juga mengingatkan agar aksi tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat luas dan tidak menyasar titik-titik vital ekonomi,” tegas Yandis.


GASAK NTB meminta agar massa aksi tidak memblokade maupun menghambat akses pada fasilitas strategis seperti terminal, pelabuhan, bandara, maupun jalur distribusi ekonomi masyarakat. Menurut GASAK NTB, gangguan pada fasilitas vital dapat berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, hingga distribusi barang dan jasa di NTB.


“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tetap mengedepankan etika dalam berdemokrasi. Jangan sampai aspirasi yang diperjuangkan justru merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas ekonomi harian,” lanjutnya.


Selain itu, GASAK NTB juga meminta aparat keamanan untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengamanan aksi, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


GASAK NTB menegaskan bahwa demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepentingan publik secara luas.

Sumber  : Direktur GASAK NTB, Yandis,

Editor     : (Nuryo Sutomo) 

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID