https://www.jejakkasusindonesia.id
Pontianak, Kalbar – Setelah Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat dengan menetapkan empat tersangka baru. Minggu 24/5/2026.
Keempat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita dengan persetujuan pengadilan, serta hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 12 orang saksi. Proses penyidikan, menurut Kejagung, dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Modus Operandi Tambang di Luar Wilayah Izin
Dalam konstruksi perkara, PT QSS diketahui merupakan perusahaan tambang bauksit yang diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Perusahaan tersebut memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa kegiatan penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi seperti IUP Operasi Produksi (IUP OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta persetujuan ekspor milik PT QSS.
Material bauksit yang dijual dan diekspor tersebut diduga berasal dari luar wilayah konsesi dan diperoleh secara ilegal. Skema ini diduga memanfaatkan dokumen resmi perusahaan sebagai “koridor” administratif untuk melegitimasi aktivitas tambang ilegal.
Dugaan Aliran Dana ke Oknum Kementerian
Dalam proses pengurusan dokumen perizinan dan ekspor, tersangka SDT diduga meminta bantuan IA serta pihak lain untuk berkomunikasi dengan HSFD sebagai penyelenggara negara. Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemberian sejumlah uang agar perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan akibat penyalahgunaan dokumen perizinan serta ekspor bauksit ilegal.
Seluruh Tersangka Resmi Ditahan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka:
AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik tambang ilegal yang lebih luas di Kalimantan Barat.
Jurnalis : Nuryo Sutomo
Editor : Nofis
Publish : Redaksi https://www.jejakkasusindonesia.id



Social Header