Breaking News

Abaikan Ketertiban Umum, Keberadaan Indomaret GM Taufik Mempawah Langgar Aturan Tata Ruang?

 

https://www.jejakkasusindonesia.id

MEMPAWAH_KALBAR – Operasional gerai ritel modern Indomaret di Jalan GM Taufik, Mempawah, kini memicu polemik panas di tengah masyarakat. Keberadaan unit usaha ini dituding mengabaikan ketertiban umum karena sama sekali tidak menyediakan lahan parkir bagi konsumen, sehingga memaksa kendaraan pengunjung memakan badan jalan utama.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran aturan tata ruang dan ketidaktegasan dalam pengawasan izin bangunan usaha di wilayah Kabupaten Mempawah.


Masyarakat mempertanyakan landasan hukum dikeluarkannya izin operasional bagi Indomaret GM Taufik. Berdasarkan regulasi teknis bangunan gedung, ketersediaan tempat parkir merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.


Ironisnya, berkembang isu di tengah masyarakat bahwa gerai tersebut diduga kuat milik seorang oknum kepala daerah. Hal ini memicu kecurigaan publik bahwa izin operasional tersebut dapat terbit meskipun cacat prosedur karena adanya pengaruh jabatan atau "privilese" kekuasaan.


"Bagaimana mungkin izin bisa lolos sementara akses parkir kendaraan nol besar? Warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, Kami menduga ada pengaruh kekuasaan di balik berdirinya ritel ini, mengingat isu kepemilikannya mengarah kepada kepala daerah. Akibatnya, badan jalan dikangkangi parkir pembeli dan hak pengguna jalan lain dikorbankan," ujar salah seorang warga dengan nada geram.


Pantauan di lokasi menunjukkan penyempitan akses jalan yang signifikan akibat deretan kendaraan yang terparkir di bahu jalan depan gerai tersebut. Pada jam sibuk, kondisi ini kerap memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Keberadaan ritel tanpa fasilitas penunjang ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata ruang dan ketertiban umum.


Publik kini mendesak instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Dinas Perhubungan, untuk segera melakukan audit lapangan secara transparan tanpa pandang bulu. Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah tidak "tutup mata" terhadap praktik bisnis yang merugikan kepentingan publik, meskipun melibatkan nama pejabat tinggi.


Desakan muncul agar dilakukan peninjauan ulang terhadap dokumen perizinan gerai tersebut. Jika terbukti melanggar zonasi tata ruang dan regulasi parkir, warga meminta adanya sanksi tegas hingga penutupan operasional sementara sampai fasilitas parkir yang layak disediakan.


Hingga berita ini dinaikkan, pihak manajemen ritel maupun dinas terkait di Mempawah belum memberikan jawaban resmi atas carut-marutnya penataan parkir maupun isu kepemilikan di lokasi tersebut.

Jurnalis : Nuryo Sutomo


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID