Breaking News

Memilukan Jelang Idul Fitri 2026, Pajak Ditarik, Warga Jadi Korban; PT. Unicoco Berbagi Limbah dan Folusi Udara, Pemerintah Bungkam

 


https://www.jejakkasusindonesia.id

Mempawah_Kalbar- Kelalaian Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam melakukan pengawasan terhadap PT. Unicoco yang terletak di Desa Mendalok Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, kembali mendapat sorotan tajam dari publik di momen jelang hari raya idul fitri,"pasalnya, limbah cair kotor dan pencemaran udara dari PT. Unicoco trus mencemari kawasan permukiman warga, Jum'at 20 Maret 2026.



Ini bukan sekedar bentuk kelalaian biasa, melainkan bentuk pengabaian serta pembiaran sistematis dari pemerintah terhadap lingkungan permukiman warga, yang tepat berada didekat lokasi pabrik PT. Unicoco, kondisi rumah warga dikelilingi oleh limbah pabrik yang kotor dan berbau busuk, hal ini menunjukkan minimnya pengawasan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah, terhadap PT. Unicoco. 


Warga berinisial (E) Menceritakan kepada Jurnalis Jejak Kasus Indonesia, saat hujan air bercampur limbah kotor dibiarkan menjadi jebakan bagi warga. Hingga hari ini, sejak Jurnalis Jejak Kasus Indonesia melakukan investigasi ke tempat dimana drama yang diduga di mainkan PT. Unicoco dan Dinas Perhubungan Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah yang sedang dimainkan mereka. ditemukan di lapangan malah sebaliknya.


Saat di konfirmasi Melalui fia whatsapp PT. Unicoco melalui Humas bernama Iman. ia mengatakan bahwa limbah kotor dan folusi udara tidak ada lagi semua sudah steril saat keluar daripabrik, "ucap Iman, " berbohong untuk perusahaan. 


Sementara fakta yang ditemukan Jejak Kasus Indonesia dilapangan dan dari laporan warga limbah kotor berbau busuk serta folusi udara menyengat riel terbukti ada, sehingga warga tidak tahan dan meminta lokasi permukiman tersebut di bebaskan. 



Disetiap episode luka di hati warga semakin dalam karena tak dapat berbuat apa-apa, janji demi janji dari pihak PT.Unicoco trus di ucapkan tanpa ada kejelasan yang pasti, seolah-olah ingin memancing kemarahan warga, publik masih menganga lebar menunggu hasil keputusan perusahaan tersebut.


” (E) mengungkapkan kekesalannya, Masyarakat terus dipaksa taat pajak, tapi hak kami untuk mendapatkan keadilan tidak tidak kami dapatkan, seperti kades Desa Mendalok yang bernama Mardianto sama sekali tidak membantu warganya, justru berkhianat dengan mengambil dana dari perusahaan yang tujuan nya untuk warga terdampak malah tidak jelas uangnya digunakan untuk apa, di undang ke kantor DPRD Kabupaten Mempawah untuk membela hak warga yang terkena dampak dia justru tidak hadir,” ujar warga. 


Sementara saat di konfirmasi Jejak Kasus Indonesia melalui fia whatsapp Kepala Desa Mendalok, bernama Mardianto tidak menjawab atau membalas konfirmasi itu, terlihat kompak antara pihak PT. Unicoco dan Kepada Desa Mendalok. 


​Pemerintah daerah tidak bisa lagi berdalih soal keterbatasan anggaran atau birokrasi. Secara hukum, tanggung jawab pengawasan telah diatur. Tugas pengawasan pemerintah daerah (DLH) terhadap perusahaan meliputi pemantauan ketaatan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), pengelolaan limbah (B3, air, udara), dan kepatuhan perizinan berusaha. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib melakukan verifikasi lapangan, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta menetapkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran tentang lingkungan hidup. 


​Jejak Kasus Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah dan instansi terkait untuk. ​Segera melakukan audit total terhadap PT. Unicoco yang diduga melanggar aturan pemerintah, serta meminta DPRD Kabupaten Mempawah agar membantu masyarakat untuk segera mendesak PT.Unicoco agar segera bertanggung terhadap warga sekitar. 


Berhenti menjadikan alasan birokrasi sebagai pembenaran untuk keberpihakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan pemerintah, warga negara yang membayar pajak, pemerintah tugasnya cuma membantu mempermudah dan melayani masyarakat.


​Jangan tunggu ada korban baru pemerintah turun bekerja hanya karena persoalan ini dianggap sepele oleh pejabat, namun mematikan bagi rakyat kecil."suara keprihatinan warga yang kini memuncak di media sosial dan ruang publik.


⚠️ Catatan Redaksi:


Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.



Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media Jejak Kasus Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.



Redaksi media Jejak Kasus Indonesia menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Sumber : Berdasarkan Temuan di lapangan dan sesuai dengan nama yang tercantum di pemberitaan. 


Jurnalis : Nuryo Sutomo


Redaksi*


Reporter: https://www.jejakkasusindonesia.id



© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID