Breaking News

Konflik Antar Pekerja Tambang Emas Ilegal Berakhir Tragis, Satu Orang Tewas

https://www.jejakkasusindonesia.id

Ketapang, Kalbar– Kepolisian Sektor Matan Hilir Selatan, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 lalu, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan seorang pekerja tambang emas ilegal meninggal dunia.


Tersangka diketahui berinisial HRA (19), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Purnama Gang Usaha Bersama, Desa Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.TAP/03/III/Res.1.7/2026/POLSEK MHS yang diterbitkan oleh Polsek Matan Hilir Selatan.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok di lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) kawasan Indotani, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.


Pelapor di ketahui adalah saudara korban bernama Suprapto alias Rendi Bin Sutaryo, korban juga bekerja sebagai pekerja tambang emas di lokasi tersebut. Korban meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan tersangka.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka dan korban diketahui sama-sama bekerja pada satu pemilik usaha tambang emas di lokasi tersebut. Namun hingga kini identitas pemilik usaha yang mempekerjakan keduanya masih belum dipastikan.


Media masih berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait pihak yang mempekerjakan kedua pekerja tambang emas tersebut.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari beberapa sumber di lapangan, kejadian bermula ketika tersangka mempertanyakan kepada korban terkait emas yang diduga disembunyikan oleh korban. Tersangka juga meminta korban agar mengembalikan emas tersebut kepada pemiliknya.


Namun jawaban korban diduga menyinggung perasaan tersangka sehingga memicu emosi. Situasi kemudian memanas sehingga aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban pun terjadi.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Surat Nomor B/SPDP/03/III/RES.1.7/2026/Sek MHS.


Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami motif serta rangkaian lengkap peristiwa tersebut.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Matan Hilir Selatan, Aiptu Sigit Wahono, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan yang jelas terkait kasus tersebut. 


Terpisah, Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Jumadi Hutabarat menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama terjadi dan saat ini masih dalam proses penyidikan.


“Sudah lama, mas. Ditangani dan masih proses sidik,” singkatnya Selasa(17/03/26) pagi. 


Sumber : Tim

Publish  : Nuryo Sutomo

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID