Breaking News

Sidang Dakwaan Herman Digelar, Kuasa Hukum Soroti Pasal dan Barang Bukti

 


https://www.jejakkasusindonesia.id

Mempawah – Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Herman digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Herman dengan pasal alternatif 307 KUHP baru tentang penguasaan senjata tajam serta Pasal 335 KUHP lama tentang perbuatan tidak menyenangkan.


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH dan Astif, SH., MH dari Astif Dan Rekan menilai penerapan kedua pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.


Kuasa hukum juga menyoroti barang bukti yang diajukan, yakni satu kaos berwarna hijau tosca dan satu celana panjang hitam dengan corak oranye. Menurut mereka, pakaian tersebut bukan yang dikenakan Herman saat peristiwa yang didakwakan, sebagaimana disebutkan dalam foto dan video yang beredar.


“Antara dakwaan dan barang bukti tidak memiliki korelasi yang jelas,” ujar kuasa hukum di hadapan pers. Mereka mengilustrasikan, dalam perkara dugaan narkotika misalnya, tidak mungkin seseorang didakwa hanya dengan barang bukti pakaian tanpa adanya barang bukti utama.


Selain itu, kuasa hukum mengkritisi adanya penggunaan pasal dari KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan. Padahal, per 2 Januari 2026 telah diberlakukan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru Nomor 1 Tahun 2026. Hal ini juga sempat menjadi perhatian majelis hakim dalam persidangan.


Tim penasihat hukum turut menyampaikan bahwa jaksa dinilai belum mengambil keterangan sejumlah saksi maupun pihak-pihak yang dianggap berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.


Di akhir pernyataannya, kuasa hukum berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat bersikap objektif serta memutus perkara secara adil. Mereka juga menyampaikan harapan agar Herman, yang kini berusia 66 tahun, tetap kuat dan sehat dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

(Nuryo Sutomo) 

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID