Jejak Kasus Group Bengkayang 09/02/2026
Menurut Kepala Benua pelayo: Terbitnya surat akta cerai adat Banua Pelayo. Namun, pihak Kami bisa memberikan informasi tentang proses terbitnya akta cerai secara umum.
Akta cerai adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Untuk mendapatkan legalitas akta cerai, pasangan yang bercerai harus mengajukan permohonan ke pengadilan agama dan memenuhi beberapa syarat, seperti :
- *Syarat Pengajuan*: Salinan putusan perceraian, fotokopi KTP, dan akta nikah asli.
- *Proses*: Pengajuan permohonan, pemeriksaan berkas, dan penerbitan akta cerai.
- *Biaya*: Biaya pendaftaran, biaya proses, dan biaya administrasi.
NEGARA INDONESIA HARUS HADIR TERKAIT PERSOLAN AKTA CERAI SUKU DAYAK KABUPATEN BENGKAYANG AGAR ADA KETETAPAN HUKUM
Berdasarkan penerbitan yang di tetapkan Kementrian Agama Indonesia Kepala Benua Pelayo menyikapi demi kemudahan memudahkan urusan masyarakat Dayak terutama Dayak Palayo dan lainnya . sebagai panutan saya memenuhi sarat Terbitkan Surat Cerai, Fenomena Baru di Bengkayang ?
Demi kelancaran untuk mengatasi problema masyarakat Dayak agar terwujudnya kemauan yang sudah di tetapkan sebagai warga negara maka saya tokoh adat Dayak kepala benua pelayo Kabupaten Bengkayang menyikapi semua keluhan yang di alami masyarakat agar urusan berjalan dengan lancar dan singkron dengan persepakatan bersama
Sebagai penyandang kepala benua (pemimpin adat) di wilayah Pelayo sudah semenjak menjabat dari awal sudah menerbitkan surat cerai.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan implikasi hukum dari tindakan tersebut.
Menurut sumber terpercaya, kepala benua Pelayo merasa memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat cerai berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayahnya. Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum adat yang digunakan serta bagaimana proses perceraian tersebut dilakukan.
Penerbitan surat cerai oleh kepala benua ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan.
Apakah surat cerai tersebut sah secara hukum negara ?
Bagaimana implikasinya terhadap status perkawinan yang bersangkutan ?
Apakah tindakan ini dapat menjadi preseden bagi wilayah adat lainnya di Bengkayang?
Pakar hukum adat dari Universitas Tanjungpura, Dr. X, menyatakan bahwa perlu ada kajian mendalam mengenai kewenangan kepala benua dalam menerbitkan surat cerai. "Hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat adat. Namun, perlu dipastikan bahwa hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang, menerima laporan mengenai penerbitan surat cerai oleh kepala benua Pelayo.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi ini. Pencatatan perkawinan dan perceraian harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Fenomena penerbitan surat cerai oleh kepala benua Pelayo ini menjadi isu penting yang perlu kepastian hukum bagi masyarakat.
Jurnalis : Niko Frangkas
Editor : Nofis


Social Header