Breaking News

Kuasa Hukum Protes Keras, Dilarang Temui Klien di Rutan Polresta Pontianak Meski untuk Kepentingan Pembelaan


PONTIANAK, 19 Februari 2026 — Kuasa hukum salah satu tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pontianak melayangkan protes keras setelah dirinya dilarang menemui klien yang sedang ditahan. Penolakan tersebut terjadi meskipun kedatangannya bertujuan untuk kepentingan pembelaan hukum.

Herman, selaku penasihat hukum, menjelaskan bahwa ia datang ke Rutan Polresta Pontianak untuk meminta tanda tangan kliennya guna melengkapi berkas pembelaan. Namun, langkahnya terhenti di meja penjagaan setelah petugas jaga menolak memberikan akses.

“Sebagai pengacara, hak kami diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 69, 70, dan 71 KUHAP menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menemui kliennya kapan saja demi kepentingan pembelaan,” tegas Herman, Kamis (19/2/2026).

Hak Advokat Dilindungi Undang-Undang
Herman menilai alasan penolakan yang disampaikan petugas, yakni merujuk pada Prosedur Operasional Standar (SOP) internal, merupakan tindakan yang berpotensi bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Menurutnya, aturan teknis di tingkat internal tidak semestinya menganulir hak advokat dan hak tahanan yang telah dijamin dalam undang-undang nasional.
Ia menekankan bahwa secara hierarki hukum, SOP berada di bawah undang-undang, sehingga tidak boleh mengalahkan ketentuan KUHAP maupun prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi.

Dinilai Ganggu Proses Pembelaan
Herman juga menyoroti dampak prosedural dari pembatasan tersebut. Menurutnya, hambatan akses ini bukan hanya mengganggu tugas profesi advokat, tetapi juga merugikan hak tahanan untuk mendapatkan pendampingan hukum secara optimal.

“Ini bukan sekadar soal akses, tetapi menyangkut hak klien untuk dibela secara maksimal sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.

Desak Evaluasi Kapolresta dan Literasi Hukum Petugas
Menyikapi kejadian ini, Herman meminta Kapolresta Pontianak untuk melakukan evaluasi terhadap petugas jaga tahanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga menekankan pentingnya literasi hukum bagi aparat yang bertugas di lapangan, terutama terkait hak-hak tersangka atau terdakwa dan peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana.

“Sangat berisiko jika aparat penegak hukum justru tidak memahami hukum acara pidana. Hak advokat dan hak klien adalah pilar sistem peradilan yang harus dijaga bersama,” imbuhnya.

Herman berharap ke depannya tidak ada lagi pembatasan terhadap penasihat hukum selama prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan KUHAP. Ia mendesak adanya perbaikan agar penegakan hukum di lingkungan Polresta Pontianak berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dr Herman Hofi Munawar
Jurnalis : Peru


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID