Breaking News

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Bantah diperas Aktivis, kuasa hukum murni dijebak dan dipaksakan

https://www.jejakkasusindonesia.id

Surabaya_Jawa Timur - Perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai, kembali menjadi sorotan publik setelah sidang ketujuh digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (29/01/2026). 

Dalam persidangan yang  semula ramai diberitakan media, majelis hakim sempat menegur sikap Aris selaku saksi pelapor terkait ketidakhadirannya dalam beberapa panggilan sidang sebelumnya serta responsnya terhadap pemberitaan negatif yang beredar di ruang publik.


Persidangan ini merekam sejumlah fakta yang memicu perdebatan, kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan termasuk penyebaran konten yang dianggap merugikan nama baik Kadisdik Jatim yang kemudian menimbulkan rangkaian proses hukum yang berjalan saat ini.


Menanggapi dinamika pemberitaan dan perkembangan proses hukum ini, Suparman selaku kuasa hukum terdakwa memberikan pernyataan resmi sebagai bagian dari klarifikasi hukum dan persepsi publik.


“Dalam ruangan persidangan Aris Agung Paewai (Kadisdik Jatim) selaku Pelapor memberikan kesaksian bahwa tidak ada pemerasan yang terjadi antara dirinya dengan Para Terdakwa  justru lebih mendekati kepada pencemaran nama baik atau fitnah terkait penyebaran konten sedangkan uang yang diterima kedua terdakwa sebenarnya uang pinjaman kepada orang keluarga saya jadi saya tidak mengetahui uang itu dipergunakan untuk apa”


Saksi pelapor dalam persidangan juga membantah dan mencabut sebagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang intinya menerangkan bahwa Para Terdakwa meminta uang atau memeras saksi Pelapor.


Pernyataan tersebut menegaskan posisi materiil serta perspektif hukum yang berbeda terhadap narasi yang berkembang di media massa dan media sosial. Menurut Suparman, terdapat perbedaan substansial antara dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana didakwakan oleh aparat penegak hukum dengan tindakan penyebaran konten yang dinilai mencemarkan nama baik pihak tertentu.


Lebih jauh, Suparman menekankan pentingnya objektivitas proses peradilan serta perlindungan terhadap prinsip hukum acara pidana yang adil dan transparan. Pernyataan ini juga dimaksudkan untuk merespons tudingan yang berkembang luas di ruang publik dan media sosial, yang menurutnya sangat menyudutkan para terdakwa seolah-olah Para terdakwa dituduh sebagai pemeras. Terlebih Terdakwa Muhammad Syaefiddin Suryanto yang posisinya ketika itu hanya diajak untuk bertemu dengan perwakilan yang mengaku suruhan Kepala Dinas, hingga akhirnya ikut diadili dalam perkara ini, dimana pada waktu itu klien kita tidak mengetahui maksud dari pertemuan yang dilakukan oleh Sholahudin tersebut.


Sidang kali ini juga memuat teguran dari majelis hakim kepada Aris terkait cara merespons pemberitaan yang menyeret nama dan reputasi dirinya sebagai pejabat publik. Hakim mengingatkan agar langkah yang diambil oleh pihak-pihak dalam perkara ini bersifat proporsional dan transparan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.


Proses persidangan akan berlanjut pada agenda berikutnya, di mana majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutannya, 

Publish : Nuryo Sutomo

Sumber : Suparman

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID