Breaking News

Breaking News: Pelaksanaan Proyek Pemasangan Tiang dan Kabel Jaringan Wifi Diduga Kuat Ilegal Tanpa Ijin Otoritas, Simak Selengkapnya..✒️✒️✒️

 


https://www.jejakkasusindonesia.id

Mempawah_Kalbar ~ Menyoroti maraknya pemasangan kabel WiFi ilegal yang menempel pada tiang listrik dan fasilitas umum, terutama di wilayah Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, seperti yang telah terpasang di sejumlah titik dari Kelurahan Pasir Wan Salim, Desa Kuala Secapah, Kelurahan Tengah, Kelurahan Terusan dan Desa Antibar, Desa Pasir Palembang hingga Desa Pasir Panjang, Rabu (18/2/2026). 


Pemerintah daerah dan pihak terkait harus menindak tegas pelaku penyedia layanan internet ilegal ini, karena pemasangan kabel WiFi ilegal tersebut diduga kuat melanggar aturan, merusak estetika kota, dan berpotensi membahayakan keselamatan.


Keberadaan sejumlah kabel provider atau reseler penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mempawah.


Selain membahayakan, hal tersebut tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kabel internet ini pun asal pasang sehingga menimbulkan kesan semrawut.


Ricko warga Desa pasir yang diduga sebagai salah seorang kepercayaan untuk mengendalikan para pekerja dilapangan dari pendor jaringan DOKODU yakni 

PT. HAITECH GLOBAL TEKNOLOGI yang beroperasi di Kabupaten Mempawah saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp dari tanggal 3 februari 2026, hingga 15 februari 2026, jawaban Rocko terkesan menantang Pemerintah Daerah dengan pesan text yang berbunyi, kamek di Mempawah ni beribu batang, beratos kilo narek kabel baru ini timbul masalah, kok dah ditel langsong same atasan PT jak, "Jawabnya.



Berdasarkan temuan tersebut awak media Jejak Kasus Indonesia berupaya untuk mengkonfirmasi PLN Mempawah, mempertanyakan perizinan antara pihak provider dan pihak PLN, apakah sudah ada izin atau main pasang saja, melalui Diki Maulana selaku perwakilan dari PLN menjawab bahwa selama ini tidak pernah meminta ijin atau membuat permohonan kepada kami," ungkap Diki (PLN). 


Salah satu warga kuala mempawah berinisial (AS) yang akrab disapa usu menyebutkan tidak terpungkiri bahwa keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan ditengah masyarakat. Namun kabel penyaluran ini cukup mengganggu. Maka dia berharap agar pihak terkait maupun aparat penegak hukum segera melakukan penertiban serta melakukan pemeriksaan, "selanjutnya.


“Penyedia jaringan internet atau reseler ini harus modal membuat tiang sendiri, jangan asal cantol di tiang tiang PLN dan tiang lain diluar dari tiang usaha mereka, tanpa memikirkan resiko yang akan dialami masyarakat ” ucapnya, Rabu (18/2/2026).


“PLN bakal dirugikan dengan semrawutnya kabel, kabel internet sangat berpotensi mengganggu aliran listrik yang ada, dan kurang keamanan. Kami menduga ada sesuatu yang janggal di mata kami, sehingga pihak provider bebas menumpang dengan pihak PLN,” imbuhnya.


Sementara itu, perwakilan dari PT. PLN Unit Layanan Pelanggan Mempawah Diki Pratama, membenarkan jika ada kabel provider yang menempel di tiang-tiang PLN. Dimana, izin hanya diberikan untuk anak perusahaan dari PLN seperti Icon Net. Selebihnya tanpa izin.


“Izin hanya untuk anak perusahaan kami Icon net, sedangkan yang lain tidak ada izin dari kami,” singkatnya.


Lebih lanjut awak media Jejak Kasus Indonesia kembali berupaya mengkonfirmasi pihak pendor dari provider DOKODU yakni PT. HAITECH GLOBAL TEKNOLOGI, bernama Haikal, dalam konfirmasi melalui fia whatsapp Jejak Kasus Indonesia kembali mempertanyakan terkait ijin Otoritas dari pemerintah kabupaten maupun pusat, namun hingga kini yang bersangkutan bungkam tanpa jawaban apapun, hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal atau tanpa ijin Otoritas resmi. 


perusahaan penyedia jasa pemasangan tiang dan kabel jaringan WiFi (Penyelenggara Jasa Internet/ISP) tidak diperbolehkan beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Beroperasi tanpa izin dianggap ilegal dan melanggar hukum. 



Berikut adalah poin-poin penting aturan dan sanksi terkait pemasangan kabel WiFi:


Wajib Izin Kominfo (Legalitas Usaha): Penyelenggara internet wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet resmi dari Kominfo. Saat ini, Kominfo memperketat penindakan terhadap penyedia layanan internet ilegal atau "internet RT/RW" yang tidak memiliki izin.


Izin RT/RW Saja Tidak Cukup: Pemasangan tiang dan kabel fiber optik tidak dapat hanya didasarkan pada izin RT/RW. Pemasangan harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kota dan instalasi infrastruktur.


Aturan Pemasangan Tiang: Pemasangan tiang internet wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 13 yang mengatur persetujuan pemasangan jaringan.


Risiko Hukum (Sanksi): Provider yang memasang tiang/kabel secara liar berpotensi melanggar hukum, merusak kerapian kota, dan dapat dikenakan sanksi, termasuk perintah pembongkaran oleh pemerintah daerah.


Hak Warga: Masyarakat yang merasa dirugikan (misal: tiang memblokir akses atau membahayakan) berhak menuntut ganti rugi kepada pihak provider. 


Kesimpulan: Seluruh penyedia jasa pemasangan kabel dan tiang WiFi wajib mengurus perizinan (NIB, sertifikat standar, dan izin operasional) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) untuk memastikan legalitas dan keselamatan. 


⚠️ Catatan Redaksi:



Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.



Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media Jejak Kasus Indonesia masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.



Redaksi media Jejak Kasus Indonesia menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Sumber : Berdasarkan Temuan di lapangan dan sesuai dengan nama yang tercantum di pemberitaan. 

Jurnalis : Nuryo Sutomo


© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID