http://www.jejakkasusgroup.co.id - BERAU, Sejumlah warga di Kabupaten Berau mengeluhkan tagihan air PDAM yang dinilai tidak wajar. Peningkatan tagihan terjadi akibat meter air pelanggan yang tertimbun, namun pemakaian air tetap terakumulasi secara sepihak oleh pihak pengelola tanpa disertai berita acara resmi.
Menurut keterangan warga, tidak pernah ada pemeriksaan lapangan maupun kesepakatan tertulis terkait kondisi meter air yang tidak dapat dibaca. Meski demikian, angka pemakaian dalam tagihan bulanan justru meningkat tajam.
Salah satu warga mengungkapkan, pemakaian air yang biasanya hanya berkisar 50 meter kubik per bulan, tiba-tiba melonjak menjadi 150 meter kubik. Akibatnya, tagihan air membengkak hingga mencapai Rp700 ribu, angka yang sangat memberatkan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, pihak PDAM menyebut tagihan tersebut disebabkan oleh kesalahan input data. Namun alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung pelanggan, karena tagihan telah dibebankan tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.
"Kami tidak pernah menggunakan air sebanyak itu. Meter tertimbun, tidak ada berita acara, tapi pemakaian langsung terisi. Ini jelas merugikan pelanggan," ujar warga.
Masyarakat mendesak PDAM Berau agar segera melakukan pengecekan ulang di lapangan, membuka dan menormalkan kembali meteran air pelanggan, serta melakukan koreksi tagihan sesuai pemakaian riil. Warga juga meminta adanya perbaikan sistem pendataan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat dan menambah sorotan terhadap kinerja pelayanan bersih di Kabupaten Berau. Warga berharap pemerintah daerah turut melakukan pengawasan agar hak-hak pelanggan dapat terlindungi.
H. Asdar Wahyoesri



Social Header