Breaking News

Diframing Seolah Tersangka, Yuliansyah Tempuh Jalur Hukum

jejakkasusindonesia.id

Pontianak//Kalbar — Kuasa hukum anggota DPR RI H. Yuliansyah (Fraksi Partai Gerindra), Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Polda Kalimantan Barat, Selasa (6/1/2026). Laporan ini menyasar pihak-pihak yang diduga menyebarkan isu liar keterlibatan Yuliansyah dalam kasus korupsi BBM di Navigasi.

Daniel menegaskan, hingga saat ini kliennya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dipanggil penyidik, apalagi ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, di media sosial justru beredar masif narasi seolah-olah Yuliansyah telah menjadi pelaku tindak pidana.

“Ini bukan sekadar pemberitaan keliru, tapi sudah mengarah pada pembunuhan karakter dan trial by the press. Fakta hukumnya nihil, tetapi opini publik digiring seolah klien kami bersalah,” tegas Daniel kepada wartawan.

Sorotan utama laporan tersebut adalah beredarnya gambar manipulatif yang menampilkan sosok Yuliansyah seakan mengenakan baju tahanan oranye dan diborgol, visual yang menurut kuasa hukum sama sekali tidak pernah terjadi.

“Klien kami tidak pernah ditahan. Lalu gambar borgol dan baju oranye itu dari mana? Ini jelas menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum pidana serta kode etik jurnalistik,” ujar Daniel.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Kalbar untuk mengusut apakah penyebaran konten tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baik, berita bohong, hingga manipulasi visual yang merugikan subjek hukum.

Pelaporan ini turut didampingi sejumlah Ketua Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral.

Sementara itu, Hendi, perwakilan Ormas Lintas Melayu Kalbar Bersatu, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan PDP (Penggunaan Data Palsu) dan penggiringan opini publik.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai ke pengadilan. Jangan sampai hukum dikalahkan oleh framing dan sensasi,” tegas Hendi.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut nama baik anggota DPR RI, sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menindak fitnah, disinformasi, dan kriminalisasi opini di ruang publik digital.

(Nuryo Sutomo)

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID