Breaking News

Breaking News; Diduga Kuat Lahan Perkebunan PT Agronusa Investama (ANI) Tidak Mengantongi (HGU) Simak Selengkapnya.. ⬇️⬇️


jejakkasusindonesia.id

LANDAK, HR – Legalitas lahan perkebunan PT Agronusa Investama (ANI), bagian dari Wilmar Group, kembali menjadi sorotan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, memastikan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Dalam dokumen resmi bernomor HP.03.02/246-61.08/VIII/2025, BPN menjelaskan bahwa PT ANI baru sampai pada tahap pengukuran dan permohonan, sementara Surat Keputusan HGU belum terbit.


BPN juga menemukan tumpang tindih antara lahan perusahaan dan wilayah masyarakat adat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penguasaan lahan perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari satu dekade.


BPN Sanggau Tak Beri Penjelasan, Wartawan HR Diminta “Sabar” Berulang Kali, Kejari Landak Tiga Kali Disurati, Tak Pernah Menjawab Soal Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa HGU oleh PT ANI DPRD Babel Desak Perusahaan Sawit Penuhi Plasma dan CSR

Dinas Perkebunan Kabupaten Landak melalui surat Nomor 500.8.1/747/DISBUN tertanggal 8 September 2025 turut menegaskan bahwa PT ANI hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Disbun juga menyampaikan bahwa Pemkab mendorong PT ANI untuk segera menuntaskan proses penerbitan HGU.


PT ANI Tak Menjawab Dua Surat Konfirmasi HR

Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengirimkan dua surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT ANI, yaitu:


Nomor 0024/KONFIRM/HR-VIII/2025 (Agustus 2025)

Nomor 0024/KONFIRM/HR-X/2025 (Oktober 2025)

Namun hingga kini, tidak satu pun dijawab oleh pihak perusahaan. Diamnya PT ANI memunculkan dugaan bahwa perusahaan enggan membuka informasi terkait dasar penguasaan lahannya.


BPN dan Disbun Tegaskan PT ANI Belum Kantongi HGU

BPN dan Disbun Tegaskan PT ANI Belum Kantongi HGU

Bupati Landak Juga Belum Merespons

Bupati Landak turut dikirimi dua surat konfirmasi terkait operasi perusahaan tanpa HGU serta potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan tanpa dasar hukum.

Sama seperti PT ANI, Bupati juga tidak memberikan jawaban.


Sikap bungkam ini menambah panjang tanda tanya publik: ada apa di balik operasi PT ANI?


Diduga Melanggar Aturan Penguasaan Lahan

Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan UU Perkebunan mewajibkan badan usaha memiliki HGU untuk menguasai dan memanfaatkan lahan skala besar. IUP tidak dapat menjadi dasar kepemilikan tanah. Tanpa HGU, aktivitas penanaman, pemanenan, budidaya, hingga replanting tidak memiliki dasar hak atas tanah. Situasi ini membuka potensi pelanggaran agraria serta kerugian negara.


Pertanyaan Publik: Bagaimana Pajak dan CSR?

Masyarakat mempertanyakan bagaimana perusahaan yang belum memiliki HGU bisa menyetor pajak, memberikan CSR, atau melakukan replanting bila dasar legalitas lahan tidak jelas.


Hingga berita ini diterbitkan, Surat Kabar Harapan Rakyat beserta Tim Investigasi masih menunggu jawaban resmi dari Bupati Landak dan manajemen PT ANI. 


Penulis : Tim Investigasi Media

Editor   : Ridwan KPK SIGAP

Publish : Nuryo Sutomo jejakkasusindonesia.id

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID