PHMI | Bekasi - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan transparansi akuntabilitas Penataan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Gedung Graha Pariwisata, total pagu mencapai sebesar Rp.2.815.200.000. (Dua Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), pada anggaran Tahun 2024
Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (1/10/25).
Guna mempertanyakan Transparansi dan Akuntabilitas Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran terhadap Penataan Gedung Graha Pariwisata, PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor surat 034/DPP/PHMI/IX/2025, dan telah diterima oleh Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 September 2025.
Hak untuk tahu merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia, karena dijamin di dalam Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, pungkas Hermanto.
Keterbukaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Prinsip ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Yuda M Siagian selaku Ketua DPD Provinsi Jawa Barat menuturkan, PHMI berharap kiranya Jajaran Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas maupun Peran dan Tanggung jawab, dapat mewujudkan pemerintahan yang Transparan serta Good and Clean Governance dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, secara Bersih, Transparan, Humanis, serta turut dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tindakan dan perbuatan korupsi sangatlah membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sudah seharusnya uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat luas, Lanjut Yuda.
Oleh karena itu Pemerintah Pusat hingga Daerah harus membuka diri dan berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Karena korupsi berakibat buruk terhadap aspek kehidupan, baik sosial, politik, birokrasi, ekonomi hingga pembangunan, Tutup Ketua DPD Jabar itu, (1/10/25/).
Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum PHMI
Editor : Nofis
Social Header