Breaking News

Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kelurahan Sari Rejo


Medan | Jejakkasusindonesia.id 
Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk 2 terduga pengedar sabu di kawasan Jalan Karang Sari Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Ka alias Hendra (38) warga Jalan Pipa Utama Kelurahan Sari Rejo dan AG alias Borres (35) warga Jalan Mawar Gang Keluarga II Kelurahan Sari Rejo.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8/2025) menjelaskan keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan Jalan Karang Sari.

"Menindak lanjuti laporan warga, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat 2 pria sedang berdiri di pinggir jalan dan gerak-geriknya sangat mencurigakan," ujarnya.

Lanjut Thommy, petugas bergerak cepat langsung mengamankan keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana para tersangka ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram, 7 bungkus plastik klip kosong dan uang Rp 20 ribu. Para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka Ka alias Hendra dan AG alias Borres mengaku sudah 1 bulan menjual narkoba. Keduanya mendapatkan sabu dari seseorang dengan panggilan Kete di Jalan Mawar," jelasnya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tambah Thommy mengakhiri.

Kabiro Sumut : (Rosdiana Br Purba)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID