Breaking News

Kejari Mempawah Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Cukai

 


jejakkasusindonesia.id

Mempawah_Kalbar -- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Mempawah telah menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Bea dan Cukai Kanwil Kalimantan Barat kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mempawah, Pada Rabu tanggal 24 September 2025 pukul 12.30 WIB. 


Sebanyak 3 orang tersangka yang di terima Kejaksaan Negeri Mempawah, berinisial, (HW), (IW) dan (YN). 


Saat di konfirmasi jejakkasusindonesia.id Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Lufti Akbar, SH. MH melalui Kasi Pidsus Erik Adiarto, SH. MH menyampaikan bahwa, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni melakukan tindak pidana bidang cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa BKC-Hasil Tembakau Rokok,"ujarnya.


Selain para tersangka, terdapat barang bukti yang diserahkan kepada Penuntut Umum berupa rokok merek “ERA” sejumlah 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) batang dan merek “ORIS” sejumlah 10.000 (sepuluh puluh ribu) batang tanpa dilekati pita cukai.


"Selanjutnya berdasarkan perhitungan nilai cukai, Erik menjelaskan, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau tersebut, nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak negara yang seharusnya diterima adalah berasal dari Pungutan Cukai sebesar Rp 205.744.000,- (dua ratus lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok sebesar Rp 20.574.400,- (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah). 


"Lebih lanjut, terhadap para terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Mempawah selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk segera disidangkan,"pungkasnya.


jurnalis : Nuryo Sutomo

Sumber: Kasi Pidsus Erik Adiarto, SH. MH

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID