Breaking News

PERNYATAAN SIKAP LSM MEMPAWAH BERANI ; Terkait Pemberhentian Tukang Parkir Saudara Suhaimi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah

 



www.jejakkasusindonesia.id 


Mempawah_Kalbar -- 12 Agustus 2025 Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media sosial Halo Mempawah tentang penarikan uang parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 10.000 yang dianggap tidak sesuai Peraturan Daerah, LSM MEMPAWAH BERANI menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Berdasarkan hasil penelusuran kami, saudara Suhaimi bertugas menjaga parkir di depan Toko Bangunan Kwantang dan Toko Khatulistiwa, bukan di depan Toko Jumbo sebagaimana lokasi yang diberitakan terkait penarikan uang parkir sebesar Rp 10.000 tersebut.



2. Saudara Suhaimi sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, yaitu menarik uang parkir sebesar Rp 10.000 dari pengendara motor. Tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang sahih dan tidak pernah diverifikasi langsung kepada yang bersangkutan.



3. Prosedur pemberhentian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah terhadap saudara Suhaimi melalui Surat Nomor 300.11.331/551/DISHUBLH-B tertanggal 22 Juli 2025, kami nilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pihak Dishub tidak pernah melakukan pemanggilan resmi atau meminta keterangan terlebih dahulu kepada saudara Suhaimi sebagaimana diatur dalam asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak).


Tindakan pemberhentian mendadak ini bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan keputusan administrasi didasarkan pada asas kepastian hukum dan kecermatan.


Pasal 41 UU No. 30 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa pejabat wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang dikenai keputusan untuk memberikan penjelasan sebelum keputusan diambil.


4. Saudara Suhaimi adalah seorang kepala keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pekerjaan sebagai tukang parkir merupakan satu-satunya sumber penghasilan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Keputusan pemberhentian sepihak ini tidak hanya merampas hak kerjanya, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup keluarganya.


5. LSM MEMPAWAH BERANI memandang bahwa tindakan Dishub berpotensi melanggar hak pekerjaan, asas praduga tak bersalah, prinsip keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan.



6. Oleh karena itu, LSM MEMPAWAH BERANI menuntut:


a). Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Mempawah untuk mencabut surat pemberhentian saudara Suhaimi.


b). Melakukan klarifikasi terbuka dan rehabilitasi nama baik saudara Suhaimi.


c). Menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum sebelum mengambil keputusan administratif di masa mendatang.


7. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, LSM MEMPAWAH BERANI akan mengambil langkah hukum dan melaporkan persoalan ini kepada instansi pengawas yang berwenang, termasuk Ombudsman Republik Indonesia.


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen LSM MEMPAWAH BERANI dalam membela hak rakyat kecil, menegakkan keadilan, dan melawan setiap tindakan sewenang-wenang.


Sumber : LSM MEMPAWAH BERANI

Ketua, Maman Suratman

(Nuryo Sutomo) 

© Copyright 2022 - JEJAKKASUSINDONESIA.ID